Tujuan
Ruang Lingkup
Pelanggaran Kode Etik harus diterapkan pada semua civitas akademika STIKes Pamentas, yaitu: mahasiswa, dosen dan karyawan
Definisi
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Pihak yang terkait
| Kaprodi dan Waket I
|
:
:
|
Ketua Prodi menerima laporan pelanggaran kode etik;
Ketua Prodi mengisi berita acara jenis pelanggaran berdasarkan laporan yang diterima dan menyerahkan berita acara pelanggaran ke Ketua; Waket I bersama KaProdi memproses pelanggaran dan menjatuhkan sanksi |
Prosedur
Uraian Prosedur
Bila terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mahasiswa/i, maka prosedur penyelesaiannya adalah:
Bila terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dosen/karyawan, maka prosedur penyelesaiannya adalah:
Referensi
Kode etik dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa
Bagan Alir Penanganan Pelanggaran Etik
