Pengertian
Dosen pengajar adalah dosen yang bertanggungjawab untuk memberikan mata kuliah tertentu kepada mahasiswa sesuai dengan bidang keahliannya
Tujuan
Keberhasilan belajar siswa setiap semester secara konsisten hingga kelulusan dengan prestasi tinggi merupakan salah satu target dari mahasiswa dan juga akademi. Demi mencapai target tersebut dibutuhkan tim pengajar yang berdedikasi terhadap pendidikan dan ditandai dengan hasil prestasi dari mahasiswa, dan dosen yang kompeten dibidangnya, sehinga dibutukan penilaian terhadap kinerja dosen pengajar, agar target tercapai secara maksimal.
Kebijakan
Surat Keputusan Ketua STIKes PamentasNomor: tentang standar proses pembelajaran STIKes Pamentas tanggal
Prosedur
KRITERIA DOSEN TETAP DAN PENGAJAR
1. Bagian administrasi menyelesaikan setiap pengajuan lamaran sebagai dosen tetap atau tamu
2. Lamaran yang telah diseleksi didisposisikan ke Ketua STIKes dan untuk ditindaklanjuti.
Adapun kriteria dosen pengajar adalah:
A. Pendidikan minimal S-2 Keperawatan/Kesehatan untuk dosen pengajar;
B. Pendidikan minimal S-1 Keperawatan dan D-4/S-1 Kesehatan untuk asisten dosen laboratorium;
C. Pendidikan minimal D3/S-1, Keperawatan/Kebidanan dengan pengalaman 2 tahun untuk CI lapangan atau penguji pratik
PEMANTAUAN DOSEN PENGAJAR
1. Setiap dosen wajib menyerahkan Satuan Acara Pembelajaran (SAP) ke bagian kurikulum;
2. Pemantauan dosen pengajar dilakukan dengan berkoordinasi dengan koordinator mata kuliah, melalui evaluasi dosen;
3. Evaluasi dosen dilakukan pada akhir semester, dan dibagikan pada saat uajian akhir semester;
4. Bentuk dan evaluasi dosen adalah pernyataan yang mengandung kriteria tertentu dan terdapat pertanyaan terbuka untuk saran pengajaran yang akan datang;
5. Setiap evaluasi dosen direkap oleh bagian evaluasi dan kemudian di presentasikan pada saat rapat evaluasi dosen dan kurikulum.
Alur Pemantauan Dosen Pengajar
