Visi program studi
Menjadi program studi keperawatan berkualitas pada tingkat nasional.
Misi program studi diploma 3
a. Menyelenggarakan tri dharma perguruan tinggi secara berkelanjutan.
b. Menghasilkan lulusan keperawatan professional dalam mewujudkan masyarakat sehat.
c. Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan,
d. Menyelenggarakan proses pendidikan yang efektif dan efisien,
e. Mengembangkan pembelajaran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
f. Melaksanakan pengabdian pada masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam masyarakat.
Tujuan program studi
Tujuan Umum :
Menghasilkan tenaga Ahli Madya Keperawatan sebagai tenaga profesional yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, berperiakal, berperirasa, berperilaku, kreatif, dinamis, inovatif, memiliki integritas dan berkepribadian tinggi.
Tujuan Khusus :
1) Melaksanakan pendidikan tenaga keperawatan Diploma Tiga yang professional melalui kemampuan akademik, keterampilan serta sikap etis dalam mengemban tugas dengan rasa tanggung jawab sebagai tenaga keperawatan.
2) Mengembangkan fungsi institusi sebagai peran serta masyarakat dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
3) Mempertahankan mutu pendidikan pada taraf yang lebih tinggi melalui kerjasama dengan berbagai lainnya khususnya institusi pelayanan kesehatan.
4) Mengembangkan institusi pendidikan keperawatan sebagai sumber informasi dalam pelayanan kesehatan.
5) Menghasilkan inovasi dibidang keperawatan.
6) Memiliki jaringan kerjasama kemitraan dibidang keperawatan dan kesehatan.
7) Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan keperawatan.
Sasaran dan strategi pencapaian.
Sesuai dengan visi, misi dan tujuan yang ditetapkan, maka sasaran Program Studi Keperawatan adalah:
a. Menyiapkan lulusan yang memiliki kemampuan meneliti dalam ilmu Keperawatan.
b. Menjadikan manusia yang mandiri dalam memecahkan segala permasalahan dalam ilmu Keperawatan.
c. Menjadikan mahasiswa yang mampu, mengerti dan menguasai profesionalisme Keperawatan.
d. Mengupayakan mahasiswa agar mampu menciptakan daya kreasi dan inovatif terhadap kemampuan Akademik untuk melanjutkan pendidikan pada program pendidikan yang lebih tinggi.
Sosialisasi
Uraikan upaya penyebaran/sosialisasi visi, misi dan tujuan program studi serta pemahaman civitas akademika (dosen dan mahasiswa) dan tenaga kependidikan.
Sosialisasi visi, misi dan tujuan program studi dilakukan dengan 2 cara, yaitu aktif dan pasif. Sosialisasi aktif yaitu paparan visi, misi dan tujuan terhadap semua civitas akademika dalam suatu pertemuan berupa rapat dosen, rapat staff kependidikan, rapat dengan Himpunan Mahasiswa, maupun pada orientasi mahasiswa baru.
Sedangkan sosialisasi pasif dilakukan dengan mencantumkan visi, misi dan tujuan prodi dalam buku pedoman akademik dan pembuatan billboard. Buku pedoman akademik dibagikan kepada seluruh mahasiswa. Billboard dipasang pada tempat-tempat strategis sehingga seluruh civitas akademika dapat dengan mudah membaca dan memahaminya.
Sosialisasi dari visi, misi dan tujuan program studi Program studi telah dituang ke dalam pedoman tertulis yang disebut dengan buku pedoman akademik serta peraturan-peraturan baik untuk mahasiswa.
Sosialisasi Visi, Misi dan tujuan program studi dari peraturan itu dilaksanakan dengan berbagai cara agar mahasiswa dapat memahami dan mematuhi setiap butir yang terkandung dalam Visi dan Misi tersebut serta diterjemahkan ke dalam peraturan. Sedangkan sosialisasi Visi, Misi serta peraturan kepada mahasiswa dilakukan pada saat orientasi kampus.
Visi, Misi, sasaran dan tujuan program studi juga dicetak ke dalam brosur serta poster yang di tempelkan pada tempat-tempat strategis di lingkungan kampus serta dalam berbagai even – even yang diselenggarakan baik oleh institusi maupun di tingkat program studi agar masyarakat dan mahasiswa dapat melihat dan mengerti serta memahami akan visi, misi tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh program studi.
Selain itu juga, Ketua Program Studi sesuai dengan tanggung jawabnya selalu mengingatkan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran program studi dan peraturan serta sanksi yang akan diberikan.