MANUAL MUTU PENDIDIKAN
SISTIM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
STIKES PAMENTAS
2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan Manual Mutu ini. Manual Mutu ini merupakan bagian dari dokumen induk/pelaksanaan SPMI dan disusun sebagai acuan bagi penyusunan Standar Mutu dan Formulir Mutu baik pada tingkat Stikes Pamentas maupun unit kerja.
Manual Mutu ini memberikan deskripsi mengenai sistem mutu yang digunakan oleh Satuan Penjamin Mutu Internal (SPMI) Stikes Pamentas. Manual Mutu ini menjelaskan tentang kemampuan SPMI Stikes Pamentas dalam memenuhi persyaratan pelanggan. Selain itu, Manual Mutu ini menjadi panduan penerapan Sistem Manajemen Mutu yang sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Semoga Manual Mutu ini dijadikan panduan bagi pengelola Stikes Pamentas, program studi, unit kerja, para dosen, staf tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam upaya peningkatan kualitas tri dharma perguruan tinggi.
Penghargaan setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih disampaikan kepada Tim Penyusun Manual Mutu Stikes Pamentas dan semua pihak yang telah membantu atas segala partisipasi yang telah diberikan selama penyusunan Manual Mutu ini.
Jakarta, Februari 2018
Ketua,
Ns. Hendrawati, S.Kep., S.K.M., M.Kes.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II DEFINISI UMUM
BAB III VISI MISI DAN TUJUAN STIKES PAMENTAS
BAB IV TUJUAN DAN RUANG LINGKUP MANUAL SPMI STIKES PAMENTAS
4.1. Tujuan Manual SPMI Stikes Pamentas
4.2.1 Manual Penetapan Standar
4.2.2. Manual Pelaksanaan Standar
4.2.3. Manual Evaluasi Standar
4.2.4. Manual Pengendalian Standar
4.2.5. Manual Peningkatan Standar
BAB V KEGIATAN PENJAMINAN MUTU STIKES PAMENTAS
5.1. Penetapan Standar
5.2. Pelaksanaan Standar
5.3. Monitoring
5.4. Evaluasi Diri
5.5. Audit Mutu
5.6. Rumusan Koreksi/Tindakan Korektif
5.7. Peningkatan Mutu
BAB VI ORGANISASI PENJAMINAN MUTU STIKES PAMENTAS
6.1. PENJAMINAN MUTU DI TINGKAT STIKES PAMENTAS
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Mengacu pada Pasal 91 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan tujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Berkaitan dengan pemenuhan PP Nomor 19 tahun 2005 tersebut Stikes Pamentas telah menyusun Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan SK Ketua Stikes.
Dalam rangka mewujudkan dan melaksanakan Kebijakan SPMI tersebut diperlukan pedoman dalam penetapan, pelaksanaan/pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan/peningkatan SPMI, baik bidang akademik maupun non-akademik yang tertuang dalam Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi (SPMI – PT).
Manual SPMI merupakan dokumen tertulis yang berisi petunjuk praktis mengenai cara, langkah atau prosedur tentang bagaimana SPMI ditetapkan, dilaksanakan/ dipenuhi, dievaluasi dan dikembangkan/ditingkatkan mutunya dalam berbagai Standar SPMI secara berkelanjutan oleh seluruh penyelenggara pendidikan tinggi di Stikes Pamentas sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing.
Pada setiap pentahapan, baik tahap penetapan, pelaksanaan/pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan/peningkatan standar SPMI–Stikes Pamentas memuat uraian tentang tujuan, luas lingkup, definisi istilah, langkah-langkah dan kualifikasi pejabat/petugas yang melaksanakan standar SPMI.
BAB 2
DEFINISI UMUM
Defnisi istilah dalam manual SPMI–Stikes Pamentas diperlukan untuk memudahkan dan menyamakan persepsi tentang istilah-istilah yang digunakan dalam Manual SPMI. Definisi istilah dalam Manual SPMI, antara lain :
BAB III
VISI MISI DAN TUJUAN
STIKES PAMENTAS
3.1. Visi, Misi dan Tujuan Stikes Pamentas
3.1.1 Visi Stikes Pamentas
Menjadi institusi pendidikan kesehatan yang unggul, inovatif, berwawasan global, siap menyediakan sumber daya manusia yang berintegritas, berbudi pekerti, berjiwa kewirausahaan di tingkat nasional dan internasional pada tahun 2027
3.1.2 Misi STIKes Pamentas
3.1.3 Tujuan
3.2. Visi, Misi dan Tujuan Program Studi D-III Keperawatan
3.2.1 Visi Program Studi D-III Keperawatan
Menjadikan program studi keperawatan vokasi yang berwawasan global, terampil dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan secara bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi etika profesi dalam memberikan asuhan keperawatan medical bedah di tingkat nasional maupun internasional pada tahun 2027
3.2.2 Misi Program Studi D-III Keperawatan
BAB IV
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP MANUAL SPMI
STIKES PAMENTAS
4.1. Tujuan Manual SPMI Stikes Pamentas
Dinamika perubahan lingkungan terjadi sangat cepat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Menghadapi perubahan dan dinamika tersebut, Stikes Pamentas menyadari pentingnya selalu melakukan penyempurnaan dan peningkatkan mutu secara kontinyu dan sistematis. Kegiatan penyempurnaan ini hanya dapat dilakukan apabila secara internal Stikes Pamentas memiliki gambaran yang komprehensif tentang sistem penjaminan mutu organisasi yang berlaku, baik pedoman maupun pelaksanaannya.
Tujuan ditetapkannya Manual SPMI Stikes Pamentas ini adalah untuk:
4.2. Ruang Lingkup Manual SPMI Stikes Pamentas
4.2.1. Manual Penetapan Standar Stikes Pamentas
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah perancangan, perumusan dan penetapan Standar Pendidikan yang dikembangkan oleh Stikes Pamentas. Manual ini berlaku ketika Standar Pendidikan Stikes Pamentas pertama kali dirancang, dirumuskan dan ditetapkan.
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah perancangan, perumusan dan penetapan Standar Penelitian yang dikembangkan oleh Stikes Pamentas. Manual ini berlaku ketika Standar
Penelitian Stikes Pamentas pertama kali dirancang, dirumuskan dan ditetapkan.
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah perancangan, perumusan dan penetapan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Manual ini berlaku ketika Standar Pengabdian kepada Masyarakat pertama kali dirancang, dirumuskan dan ditetapkan.
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah perancangan, perumusan dan penetapan Standar Akademik yang dikembangkan oleh Stikes Pamentas. Manual ini berlaku ketika Standar Akademik Stikes Pamentas pertama kali dirancang, dirumuskan dan ditetapkan.
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah perancangan, perumusan dan penetapan Standar Non Akademik yang dikembangkan oleh Stikes Pamentas. Manual ini berlaku ketika Standar Non Akademik Stikes Pamentas pertama kali dirancang, dirumuskan dan ditetapkan.
4.2.2. Manual Pelaksanaan Standar Stikes Pamentas
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah pelaksanaan Standar Pendidikan Stikes Pamentas.
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah pelaksanaan Standar Penelitian Stikes Pamentas.
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah pelaksanaan Standar Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas.
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah pelaksanaan Standar Akademik Stikes Pamentas.
5.Non Akademik
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah pelaksanaan Standar Non Akademik Stikes Pamentas
4.2.3. Manual Evaluasi Standar Stikes Pamentas
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah mengevaluasi pelaksanaan dari Standar Pendidikan Stikes Pamentas. Manual ini berlaku ketika Standar Pendidikan Stikes Pamentas memerlukan pemantauan dan evaluasi terus menerus.
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah mengevaluasi pelaksanaan dari Standar Penelitian Stikes Pamentas. Manual ini berlaku ketika Standar Penelitian Stikes Pamentas memerlukan pemantauan dan evaluasi terus menerus.
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah mengevaluasi pelaksanaan dari Standar Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas. Manual ini berlaku ketika Standar Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas memerlukan pemantauan dan evaluasi terus menerus.
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah mengevaluasi pelaksanaan dari Standar Akademik Stikes Pamentas. Manual ini berlaku ketika Standar Akademik Stikes Pamentas memerlukan pemantauan dan evaluasi terus menerus.
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah mengevaluasi pelaksanaan dari Standar Non Akademik Stikes Pamentas. Manual ini berlaku ketika Standar Non Akademik Stikes Pamentas memerlukan pemantauan dan evaluasi terus menerus.
4.2.4. Manual Pengendalian Standar Stikes Pamentas
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan dari Standar Pendidikan Stikes Pamentas. Manual ini berlaku ketika pelaksanaan Standar Pendidikan Stikes Pamentas telah dievaluasi, serta memerlukan koreksi atau masukan dalam pelaksanaannya.
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan dari Standar Penelitian Stikes Pamentas. Manual ini berlaku ketika pelaksanaan Standar Penelitian Stikes Pamentas telah dievaluasi, serta memerlukan koreksi atau masukan dalam pelaksanaannya.
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan dari Standar Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas. Manual ini berlaku ketika pelaksanaan Standar Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas telah dievaluasi, serta memerlukan koreksi atau masukan dalam pelaksanaannya.
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan dari Standar Akademik Stikes Pamentas. Manual ini berlaku ketika pelaksanaan Standar Akademik Stikes Pamentas telah dievaluasi, serta memerlukan koreksi atau masukan dalam pelaksanaannya.
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan dari Standar Non Akademik Stikes Pamentas. Manual ini berlaku ketika pelaksanaan Standar Non Akademik Stikes Pamentas telah dievaluasi, serta memerlukan koreksi atau masukan dalam pelaksanaannya.
4.2.5. Manual Peningkatan Standar Stikes Pamentas
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah melakukan peningkatan terhadap Standar Penelitian Stikes Pamentas. Manual ini berlaku ketika Standar Penelitian Stikes Pamentas telah tercapai dan perlu ditingkatkan mutunya.
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah melakukan peningkatan terhadap Standar Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas. Manual ini berlaku ketika Standar Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas telah tercapai dan perlu ditingkatkan mutunya.
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah melakukan peningkatan terhadap Standar Akademik Stikes Pamentas. Manual ini berlaku ketika Standar Akademik Stikes Pamentas telah tercapai dan perlu ditingkatkan mutunya.
Ruang lingkup manual ini mencakup tentang langkah-langkah melakukan peningkatan terhadap Standar Non Akademik Stikes Pamentas. Manual ini berlaku ketika Standar Non Akademik Stikes Pamentas telah tercapai dan perlu ditingkatkan mutunya.
BAB V
KEGIATAN PENJAMINAN MUTU
STIKES PAMENTAS
Kegiatan sistem penjaminan mutu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
(1) Membangun komitmen bersama segenap civitas akademika untuk menerapkan penjaminan mutu Stikes Pamentas dalam rangka mewujudkan visi dan misinya;
(2) Mendapat dukungan pimpinan Stikes Pamentas;
(3) Mensosialisasikan ke seluruh jajaran di lingkungan Stikes Pamentas;
(4) Membentuk tim atau Unit Penjamin Mutu (UPM) dan menyusun uraian tugas serta tata hubungan kerja;
(5) Melaksanakan pelatihan pemahaman sistem penjaminan mutu dan dokumentasi;
(6) Mengkaji kondisi pendidikan Stikes Pamentas (antara lain dengan melakukan Analisis SWOT);
(7) Menyediakan Sumber Daya (SDM, Sarana Prasarana, Dana, dan lain-lain)
Penjaminan mutu institusi Stikes Pamentas menggunakan model sistem penjaminan mutu yang meliputi tahapan antara lain: penetapan standar, pelaksanaan, monitoring, evaluasi diri, audit mutu, rumusan koreksi, dan peningkatan mutu, seperti disajikan Gambar 3.1.
5.1. Penetapan Standar
Penetapan standar adalah kegiatan perencanaan, penetapan, dan pengesahan standar, di awal sebuah periode penjaminan mutu pada Stikes Pamentas. Langkah-langkah penetapan standar antara lain sebagai berikut:
1) buat batasan tentang standar dan standar turunannya;
2) acuan untuk menetapkan standar;
3) siapa yang menetapkan standar;
4) standar yang akan disusun;
5) kapan standar ditetapkan.
1) Siapa yang harus memenuhi standar;
2) Bagaimana memenuhi standar: misalnya melalui sosialisasi, mempersiapkan sarana prasarana, mempersiapkan dana;
3) Kapan standar harus dipenuhi; dan
4) Dokumen/formulir yang diperlukan untuk mengukur pemenuhan standar.
5.2. Pelaksanaan Standar
Pelaksanaan penjaminan mutu didasarkan atas dokumen, yaitu dokumen akademik dan dokumen mutu. Dokumen akademik sebagai rencana atau standar, dokumen akademik memuat arah/kebijakan, visi, misi, standar pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat serta peraturan akademik, sedangkan dokumen mutu sebagai instrumen untuk mencapai dan untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dokumen mutu terdiri dari manual mutu, manual prosedur, instruksi kerja, dokumen pendukung dan borang.
Dalam rangka menyusun dokumen untuk pengukuran standar diperlukan kegiatan yaitu antara lain sebagai berikut:
1) Dokumen Akademik yang terdiri dari:
Kebijakan akademik ini disusun Stikes Pamentas dengan tujuan memberikan arah kebijakan dan pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan akademik. Kebijakan ini berisikan arah kebijakan institusi, kebijakan umum dan asas penyelenggaraan Stikes Pamentas.
Standar akademik disusun di tingkat institusi Stikes Pamentas berisikan visi, misi, tujuan dan standar-standar dalam penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan institusi Stikes Pamentas (termasuk Standar Sistem Informasi), Standar Sumber Daya Manusia, Kurikulum (termasuk Standar Kompetensi Lulusan), Proses Belajar Mengajar, Kemahasiswaan, Sarana dan Prasarana, Suasana Akademik, Pengelolaan Keuangan, Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Peraturan akademik disusun di tingkat institusi Stikes Pamentas untuk mengatur kehidupan akademik intitusi Stikes Pamentas. Peraturan akademik meliputi antara lain: penerimaan mahasiswa baru, proses belajar mengajar, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pelanggaran, sanksi akademik dan penghargaan, perpindahan mahasiswa dan cuti akademik, penatalaksanaan ijasah, transkip, wisuda, dan alumni.
Kompetensi lulusan disusun sesuai dengan karakteristik akademik yang disusun berdasarkan standar kompetensi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan dirumuskan oleh Stikes Pamentas. Kompetensi lulusan meliputi: pengetahuan dan pemahaman (Knowledge and Understanding),
Spesifikasi Program Studi disusun di tingkat Program Studi yang memuat informasi tentang Program Studi, tujuan pendidikan, kompetensi lulusan, kurikulum, peta kurikulum, kriteria calon mahasiswa dan kriteria kelulusan. Spesifikasi Program Studi meliputi antara lain: Nama Institusi Perguruan Tinggi, Pelaksanaan proses pembelajaran, Nama Program Studi, Status Akreditasi Program Studi, Pemberian Gelar lulusan, Tanggal penyusunan, Tujuan Pendidikan, Kompetensi lulusan, Peta kurikulum, dukungan untuk mahasiswa dalam proses pembelajaran, Kriteria kelulusan, Metode penilaian, Indikator Kualitas Pendidikan dan Standar Akademik.
Kurikulum dan peta kurikulum disusun di tingkat Program Studi. Pengembangan kurikulum dilakukan oleh Wakil Ketua I Bidang Akademik dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Peta kurikulum disusun untuk menggambarkan peran masing-masing mata kuliah dan kegiatan akademik dalam pencapaian kompetensi lulusan. Peta kurikulum meliputi sebaran mata kuliah wajib terkait dengan kompetensi lulusan.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Satuan Pelajaran (Satpel) RPP/Satpel disusun oleh dosen yang memuat tentang: identitas mata kuliah, standar kompetensi, kompetensi dasar/TIU, indikator pencapaian kompetensi/kriteria untuk kerja/TIK, materi pokok, sub
Manual mutu memuat pernyataan ringkas kebijakan, tujuan dan proses utama. Manual mutu bersifat unik untuk Stikes Pamentas sesuai dengan latar belakang, sejarah, dan cakupan institusi Stikes Pamentas. Manual mutu meliputi: judul dan cakupan, daftar isi, persetujuan dan revisi, kebijakan dan tujuan mutu, tanggung jawab dan wewenang organisasi, acuan, deskripsi sistim mutu (standar/sasaran dan manual mutu yang dipilih) dan lampiran.
Manual prosedur memuat tentang prosedur tertulis, bagan alir, tabel, dan metode lain yang sesuai dengan keperluan institusi perguruan tinggi. Manual prosedur meliputi : judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan wewenang, penjelasan/keterangan kegiatan, rekaman, lampiran, kaji ulang, persetujuan dan revisi, identifikasi perubahan.
Instruksi kerja disusun untuk menjelaskan kinerja semua pekerjaan. Instruksi kerja harus menerangkan tujuan, lingkup pekerjaan dan manual prosedur yang terkait secara cermat, lengkap dan singkat. Instruksi kerja tidak perlu mengikuti struktur atau format tertentu dan dapat disajikan dalam bentuk dokumen tertulis terstruktur, checklist, bagan alir, grafik video, template dan catatan teknis berupa gambar atau manual kerja alat. Instruksi kerja meliputi urutan–urutan pelaksanaan pekerjaan.
Dokumen pendukung dimasukan ke dalam penjaminan mutu untuk menunjukan asal informasi penting tentang cara melaksanakan pekerjaan.
Dokumen pendukung dapat dikembangkan oleh institusi perguruan tinggi itu sendiri atau oleh pihak lain.
Borang dibuat dan dikembangkan untuk mencatat data yang sesuai persyaratan dokumentasi penjaminan mutu. Borang dapat diacu dalam lampiran atau ditunjukan sebagai lampiran dalam manual mutu, manual prosedur atau instruksi kerja.
Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk mengendalikan semua dokumen yang diperlukan oleh standar untuk menjamin bahwa:
Dokumen harus dapat dibaca, diberi tanggal, mudah diidentifikasi, dipelihara dengan teratur untuk jangka waktu yang ditentukan. Pentingnya pengendalian dokumen agar menjamin :
1) Dokumen selalu tersedia bilamana diperlukan,
2) Dokumen didistribusikan kepada pihak yang memerlukannya,
3) Menjamin bahwa dokumen yang digunakan merupakan edisi terkini.
5.3. Monitoring
Sistem penjaminan mutu Perguruan Tinggi dilaksanakan secara berjenjang di semua tingkat Stikes Pamentas. Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal tingkat Stikes Pamentas dilaksanakan dengan akreditasi institusi terhadap Stikes Pamentas sebagai bentuk penilaian kelayakan program institusi serta saran peningkatan berkelanjutan. Stikes Pamentas menjamin bahwa Program Studi melaksanakan penjaminan mutu dan menjamin bahwa Program Studi melaksanakan penjaminan mutu. Penjaminan mutu di lingkungan Stikes Pamentas menetapkan Standar mutu, sedangkan metode pengukuran hasil ditetapkan oleh Stikes Pamentas sesuai dengan visi dan misi. Hal ini merupakan
Tabel 5.1.
Jenis Dokumen SPMI
Untuk menjamin bahwa standar yang telah ditetapkan, dilaksanakan, dipenuhi, dievaluasi dan ditingkatkan maka diperlukan monitoring dan evaluasi, evaluasi diri, dan audit internal. Monitoring dilakukan dalam rangka pengawalan dan pengendalian aktifitas atau kegiatan satuan pendidikan dalam pemenuhan standar. Melalui monitoring kinerja satuan akademik pendidikan selalu terpantau, sehingga menjadi efektif dan
efisien. Monitoring atau pemantauan merupakan kegiatan yang dapat dilakukan setiap waktu, berarti bahwa kegiatan monitoring tidak harus menunggu sampai pelaksanaan atau implementasi penjaminan mutu selesai, akan tetapi dapat dilakukan paralel atau bersama-sama tahap pelaksanaan. Dengan monitoring stakeholders memperoleh informasi yang lengkap mengenai kondisi dan kemajuan yang telah dicapai dalam suatu kegiatan.
Tujuan monitoring adalah untuk mendapatkan informasi ketepatan kegiatan terhadap arah dan proses pencapaian tujuan pelaksanaan kegiatan. Tahapan kegiatan monitoring adalah sebagai berikut antara lain:
1) Penelaahan dokumen,
2) Supervisi,
3) Laporan,
4) Rapat-rapat.
Dalam monitoring semua informasi yang didapat menentukan apakah semua standar dan kebijakan telah direalisasikan oleh Stikes Pamentas. Dalam tahap ini tidak menutup kemungkinan untuk merevisi dokumen bila dalam penerapannya ditemukan kesalahan. Setelah monitoring, dilakukan kegiatan evaluasi diri.
Evaluasi diri adalah upaya sistematik untuk menghimpun dan mengolah data yang handal dan sahih sehingga dapat disimpulkan kenyataan yang dapat digunakan sebagai landasan tindakan manajemen untuk mengelola kelangsungan lembaga atau program. Tujuan evaluasi diri adalah untuk peningkatan mutu sedangkan kegunaan evaluasi diri adalah untuk mengungkap mutu berupa efektivitas, akuntabilitas, produktivitas, efisiensi, pengelolaan sistem, dan suasana akademik.
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan melalui Audit Mutu Akademik Internal (AMAI), yaitu audit penjaminan dan konsultasi yang independen dan objektif terhadap kegiatan operasional akademik atau proses akademik.
Prosedur Pelaksanaan AMAI dapat dijelaskan sebagai berikut:
Unit Penjamin Mutu menyusun rencana dan jadwal pelaksanaan siklus SPM Stikes Pamentas yang selanjutnya diserahkan kepada Wakil Ketua I bidang akademik. Wakil Ketua I bidang akademik menetapkan rencana pelaksanaan siklus SPM Stikes Pamentas.
Wakil Ketua mengirimkan rencana dan jadwal pelaksanaan siklus SPM Stikes Pamentas ke semua Unit dan Staff di bawahnya.
(a) penanggung jawab pelaksanaan sistem penjaminan mutu dan
(b) kepala, sekretaris
Wakil Ketua 1 merumuskan dan mengesahkan dokumen akademik yang baru atau tetap memakai yang lama. Dalam menetapkan pengesahan dokumen ini, Wakil Ketua 1 dapat meminta masukan dari Unit Penjamin Mutu.
Penyusunan dokumen mutu di tingkat Program Studi dilakukan dengan mengacu pada dokumen akademik tingkat Program Studi.
Wakil Ketua I Bidang Akademik menyusun kompetensi lulusan dan spesifikasi Program Studi. Unit Penjamin Mutu dapat membantu proses penyusunan kompetensi lulusan dan spesifikasi Program Studi.
Unit Penjamin Mutu melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran semester.
Wakil Ketua I menyusun laporan Evaluasi Diri dan rencana tindak lanjut untuk peningkatan mutu proses pembelajaran dan melaporkannya kepada Ketua Stikes.
Wakil Ketua I mempelajari laporan Unit Penjamin Mutu dan menyusun rencana tindak lanjut untuk peningkatan mutu proses pembelajaran.
Unit Penjamin Mutu melaksanakan peningkatan mutu proses pembelajaran.
Ketua menetapkan SK pengangkatan Auditor Mutu Akademik Internal (AMAI) atas usul Wakil Ketua 1, 2 dan 3
Ketua AMAI membentuk tim Audit Mutu Akademik Internal dan mengkoordinasi pelatihan audit internal. Ketua AMAI dapat meminta bantuan teknis untuk pelatihan tersebut kepada auditor mutu akademik tingkat Stikes Pamentas melalui Unit Penjamin Mutu.
Ketua AMAI merencanakan pelaksanaan audit untuk Prodi. Selain itu, Ketua AMAI bersama dengan tim Audit Mutu Akademik Internal tingkat prodi merencanakan pelaksanaan audit untuk Program Studi
Tim Audit Mutu Akademik Internal Stikes Pamentas melaksanakan audit untuk semua unit dan lembaga di Stikes Pamentas.
Tim Audit Mutu Akademik Internal Stikes Pamentas menyerahkan laporan audit dan Permintaan Tindakan Koreksi (PTK) kepada ketua AMAI yang akan meneruskan ke Ketua.
Pimpinan Prodi melakukan tindakan koreksi sesuai dengan PTK dan melaporkan hasil tindakan koreksi kepada Ketua Unit Penjamin Mutu (untuk Prodi) dan Ketua dengan tembusan ke Unit Penjamin Mutu.
Ketua dan melaporkan hasil Evaluasi Diri, hasil audit, dan tindak lanjut PTK kepada Senat Akademik. Setelah mempelajari laporan-laporan tersebut Senat Akademik merekomendasikan kebijakan dan peraturan baru untuk peningkatan mutu pendidikan.
Unit Penjamin Mutu melakukan :
(a) audit pelaksanaan penjaminan Mutu tingkat Program Studi,
(b) pemantauan pelaksanaan Audit Mutu Akademik Internal internal Internal tingkat Program Studi,
(c) pemantauan pelaksanaan tindakan koreksi,
(d) penyusunan rencana peningkatan sistem penjaminan mutu, serta
) melaporkan hasil kerjanya kepada Wakil Ketua 1 Stikes Pamentas Bidang Akademik.
Pimpinan Stikes Pamentas Bidang Akademik mempelajari laporan Unit Penjamin Mutu, menyusun rencana peningkatan mutu, serta menyampaikannya kepada Pimpinan Stikes Pamentas. Pimpinan Stikes Pamentas meminta masukan tentang rencana peningkatan mutu akademik kepada Senat Akademik.
Wakil Ketua 1 Stikes Pamentas Bidang Akademik melakukan tindak lanjut peningkatan mutu akademik.
Unit Penjamin Mutu melakukan penyempurnaan sistem penjaminan mutu.
5.4. Evaluasi Diri
Evaluasi diri yang dimaksud adalah evaluasi diri satuan akademik pendidikan. Pada prinsipnya, evaluasi diri merupakan suatu upaya sistematik untuk menghimpun dan mengolah data (fakta dan informasi) yang handal dan sahih sehingga dapat disimpulkan kenyataan yang dapat digunakan sebagai landasan tindakan manajemen untuk mengelola kelangsungan lembaga atau program. Kegiatan Evaluasi Diri dapat dilakukan di lingkungan Program Studi yang untuk mengetahui kekuatan dan kelemahannya agar dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan kerja, Evaluasi Diri sekurang-kurangnya dilakukan setahun sekali.
Dalam Evaluasi Diri, objektivitas sangat penting untuk keberlanjutan suatu program. Kaitannya dengan keberlanjutan maka evaluasi merupakan bagian yang direncanakan dengan sistematis periodik serta tidak boleh ditinggalkan. Dengan demikian evaluasi diri merupakan simpul suatu kegiatan yang menjadi acuan untuk kegiatan selanjutnya. Evaluasi diri telah dibuktikan di banyak tempat sebagai salah satu langkah yang baik dalam peningkatan mutu suatu institusi. Penjelasan berikut diharapkan dapat memberikan inspirasi dasar-dasar pelaksanaan evaluasi diri dan Audit Mutu Akademik Internal internal internal khususnya dalam pengembangan satuan pendidikan. Dengan melakukan evaluasi diri dan Audit Mutu Akademik Internal maka dapat dipahami bersama oleh segenap anggota satuan pendidikan segala kelebihan dan kelemahan institusinya sehingga langkah –langkah perbaikan dan titik tekan pengembangan dapat
dilakukan dengan tepat sehingga akan menghemat waktu pencapaian tingkat mutu yang dikehendaki.
Kegiatan Evaluasi Diri dan Audit Mutu Akademik Internal dapat dikaitkan atau diikuti oleh evaluasi eksternal atau akreditasi. Namun yang lebih penting adalah bahwa evaluasi diri dan Audit Mutu Akademik Internal semestinya diinternalisasikan sebagai bagian dari budaya peningkatan mutu. Dengan evaluasi maka capaian kegiatan dapat diketahui dengan pasti dan tindakan lebih lanjut untuk memperbaiki kinerja suatu kegiatan dapat ditetapkan sesuai dengan visi serta misi Stikes Pamentas. Dari uraian singkat tersebut sebenarnya pihak yang paling membutuhkan evaluasi adalah pimpinan satuan pendidikan karena dengan demikian pemimpin dapat melihat hasil kerjanya selama periode tertentu untuk selanjutnya meningkatkan kinerja atau memberikan tekanan serta perbaikan pada satuan pendidikan untuk mencapai tujuan satuan pendidikan pada jangka waktu tertentu. Dengan adanya batasan jangka waktu tertentu dalam melakukan evaluasi diri, hal ini dapat dipahami sebagai langkah logis dan realistis sesuai pertumbuhan suatu penyelenggaraan satuan pendidikan atau kedewasaan serta tingkat kematangan satuan pendidikan.
Dalam kaitannya dengan pertumbuhan suatu satuan pendidikan atau institusi maka evaluasi diri dapat disederhanakan dengan kegiatan bercermin yang akan memberikan gambaran nyata dari objek di depannya atau objek evaluasi diri. Pada Evaluasi Diri selanjutnya dapat dipahami bahwa objek dan subjek menyatu menjadi bagian integral dari suksesnya kegiatan evaluasi diri. Objek yang dievaluasi adalah kegiatannya sendiri yang mengevaluasi dirinya sendiri (dalam arti luas, institusi) dan komitmen untuk menyelenggarakan evaluasi adalah komitmen pada dirinya sendiri serta alasan mengapa dilakukan evaluasi diri adalah alasan internal bukan eksternal. Dengan demikian Evaluasi Diri adalah salah satu strategi untuk memperoleh pertumbuhan yang optimal (bukan selalu yang cepat). Agar pertumbuhan optimal maka sebaiknya diketahui bagian mana yang telah tumbuh dengan baik bagian mana yang kurang serta peluang apa yang sebaiknya digunakan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satu cara sederhana yang bisa ditempuh ialah dengan melakukan analisis SWOT. Dengan analisis SWOT diberbagai aspek dan kemudian dilakukan meta analisis (analisis terhadap berbagai analisis yang telah dilakukan) maka langkah-langkah konkrit dalam meningkatkan mutu suatu penyelenggaraan satuan pendidikan dapat dibuat skala prioritas dengan jelas.
Dari penjelasan tersebut di atas, pentingnya Evaluasi Diri dapat dijelaskan sebagai berikut:
5.4.1. Beberapa Atribut Evaluasi Diri yang Baik
Mutu suatu kegiatan di Stikes Pamentas dapat dilihat melalui atribut-atribut yang melekat pada kegiatan tersebut demikian juga pada penyelenggaraan Evaluasi Diri. Pelaksanaan kegiatan evaluasi diri yang baik menyangkut proses penyelenggaraan Evaluasi Diri dan pembuatan laporan Evaluasi Diri. Sebagian atribut tersebut adalah:
Keterlibatan semua unsur dalam perencanaan dan pengambilan keputusan merupakan bagian yang penting dalam manajemen pendidikan tinggi. Dalam laporan evaluasi diri yang baik tercermin seberapa besar dukungan berbagai pihak yang berkepentingan dalam penyusunan laporan evaluasi diri. Keterlibatan aktor kunci di dalam maupun di luar Stikes Pamentas sebaiknya disampaikan dengan rinci. Bukti lain yang mudah dilihat adalah keterlibatan staf, mahasiswa dan pimpinan dalam penyusunan laporan Evaluasi Diri. Beberapa aktor penting di luar institusi yang dapat dilibatkan antara lain: alumni, orang tua mahasiswa, asosiasi profesi, pengguna lulusan dan sebagainya. Di samping rincian keterlibatan, bukti pendukung misalnya perjanjian, kesepakatan, MoU dan sebagainya perlu dilampirkan.
Tingkat komprehesif dapat diketahui berdasar kesesuaian dan kelengkapan aspek atau isu penting yang diperhatikan atau diamati pada evaluasi diri. Laporan Evaluasi Diri dikatakan komprehensif apabila dapat dipercaya
secara logis dan didukung data yang relevan serta akurat dalam mempresentasikan masalah yang berhasil diidentifikasi serta solusi yang ditawarkan berdasarkan data internal maupun eksternal.
Data dan bahan Evaluasi Diri seharusnya akurat dan konsisten serta disebutkan sumbernya. Diperlukan data yang cukup sesuai dengan aspek yang dibahas. Data yang berlebihan dan tidak terkait dengan isu yang dibahas dapat menurunkan mutu Evaluasi Diri.
Kedalaman analisis dapat dilihat dari adanya keterkaitan antara permasalahan strategis yang berhasil diidentifikasi dengan data pendukung yang dicantumkan. Penggunaaan metode-metode analisis seperti SWOT, Root-Cause Analysis atau yang lain serta metaanalisis akan sangat membantu kedalaman analisis.
5.4.2. Peranan Evaluasi Diri dalam Peningkatan Mutu
Evaluasi menyeluruh secara periodik sangat disarankan untuk meningkatkan mutu pendidikan Stikes Pamentas. Kebermaknaan satuan pendidikan di lingkungan Stikes Pamentas dapat diukur dan jika terdapat hal-hal yang tidak sejalan dengan visi satuan pendidikan tersebut dapat langsung diketahui sejak dini untuk selanjutnya dilakukan perbaikan. Dengan proses tersebut, hasil Evaluasi Diri yang diketahui masyarakat diharapkan akan meningkatkan peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan Stikes Pamentas. Evaluasi Diri Stikes Pamentas merupakan bagian integral dari proses perkembangan Stikes Pamentas. Tingkat kedewasaan Stikes Pamentas dapat dirunut dari hasil Evaluasi Diri selama periode tertentu. Dokumen ini akan sangat bermanfaat bagi pimpinan Stikes Pamentas berikutnya terutama dalam peningkatan mutu satuan pendidikan.
Dari Evaluasi Diri Stikes Pamentas dapat diketahui beberapa hal, antara lain:
) Tingkat kesiapan satuan pendidikan di lingkungan Stikes Pamentas untuk evaluasi eksternal, dan
5.4.3. Cakupan Lingkup Evaluasi Diri
Evaluasi Diri dilakukan lebih karena alasan internal sehingga parameter Evaluasi Diri sebenarnya dapat ditetapkan secara internal sesuai kondisi satuan pendidikan yang bersangkutan. Namun demikian, cakupan lingkup evaluasi sebaiknya dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru yang sedang berlaku maka dalam hal ini sebaiknya mengacu pada Permendiknas No. 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam Permendikbud tersebut, maka Standar Nasional Pendidikan Tinggi dapat dijadikan arah evaluasi diri yang akan dilakukan. Dengan demikian Evaluasi Diri dapat dilakukan dengan membandingkan kondisi sesungguhnya dengan standar yang seharusnya dicapai. Sangat mungkin terjadi bahwa satuan pendidikan yang baik kinerjanya akan dapat melampaui standar yang ditetapkan. Dalam pelaksanaan Evaluasi Diri maka sebaiknya dilakukan hal terbaik yang paling sesuai dengan kondisi dan tingkat perkembangan serta waktu yang tepat bagi keseluruhan elemen dalam Stikes Pamentas.
5.4.4. Prosedur Evaluasi Diri
Prosedur Evaluasi Diri dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pembentukan Tim evaluasi diri di satuan pendidikan di lingkungan Stikes Pamentas. Pembentukan Tim evaluasi diri (sebaiknya berjumlah gasal) yang
5.4.5. Rekomendasi Peningkatan Mutu
Rencana pengembangan merupakan salah satu hasil kegiatan Evaluasi Diri yang secara ringkas sebaiknya disampaikan dalam akhir laporan. Rencana pengembangan ini merupakan gambaran secara global, ringkas dan jelas yang merupakan solusi dari permasalahan yang berhasil diidentifikasi maupun langkah yang tepat untuk mendapatkan keunggulan kompetitif. Secara ringkas rencana pengembangan dapat dikategorikan menjadi dua yaitu:
Semua rencana pengembangan tersebut haruslah berdasarkan kekuatan serta peluang yang dimiliki satuan pendidikan, yang dalam hal ini metode analisis SWOT yang telah dilakukan akan sangat membantu.
5.4.6. Laporan Evaluasi Diri
Tujuan pembuatan laporan ialah agar kegiatan Evaluasi Diri dapat digunakan untuk pengembangan Program Studi maupun Stikes Pamentas. Untuk itu, laporan harus disajikan secara singkat, jelas, dan lengkap sesuai atribut Evaluasi Diri yang baik. Laporan Evaluasi Diri dapat dikembangkan lebih baik lagi sesuai perkembangan satuan pendidikan di lingkungan Stikes Pamentas.
5.5. Audit Mutu
5.5.1. Pengertian dan Jenis Audit Mutu
Audit Mutu adalah suatu pemeriksaan yang sistematis dan mandiri untuk menentukan apakah kegiatan menjaga mutu serta hasilnya telah dilaksanakan secara efektif sesuai dengan rencana yang ditetapkan untuk mencapai tujuan. Ada beberapa jenis dan tipe audit yang dapat dilakukan, yaitu dapat dibedakan menjadi :
Jenis audit juga dapat dibedakan menjadi:
Sehubungan dengan jenis dan tipe di atas, maka kegiatan audit sering disebut dengan beberapa istilah, seperti: Audit, Audit Mutu, Audit Mutu Internal, Audit Mutu Eksternal, Audit Mutu Akademik Internal internal Internal, Pemeriksaan dan sebagainya. Untuk selanjutnya dalam bagian ini yang akan digunakan adalah istilah Audit Mutu Akademik Internal (AMAI).
Tujuan dan Fungsi Audit Mutu
Audit mutu dirancang untuk salah satu tujuan atau lebih dari butir-butir berikut:
Secara sederhana, tujuan audit mutu adalah membantu seluruh satuan pendidikan akademik dalam melaksanakan tugas untuk mencapai sasaran akademik yang ditetapkan secara efektif dan bertanggung-jawab. Audit mutu bagi Program Studi, memiliki tujuan sebagai berikut antara lain :
Audit mutu memiliki dua fungsi yaitu:
Di dalam menjalankan fungsi akuntabilitas, Audit Mutu Akademik Internal melaksanakan kegiatan klarifikasi dan verifikasi yang independen dan objektif sebagai upaya mempertahankan dan meningkatkan mutu kegiatan akademik. Kegiatan akademik tersebut harus sesuai dengan standar mutu akademik secara tepat dan efektif serta dilaksanakan secara bertanggung jawab. Fungsi peningkatan dilakukan untuk membantu unit kerja yang bersangkutan agar lebih memahami kondisinya, serta dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan
dalam kebijakan, praktik, dan prosedur, sehingga dapat merumuskan usaha peningkatan mutu secara berkelanjutan.
5.5.3. Lingkup Audit Mutu
Ruang lingkup Audit Mutu Stikes Pamentas adalah Audit Mutu Akademik Internal dalam satu siklus SPM Stikes Pamentas bisa dimulai dengan memfokuskan pada kelengkapan dokumen standar mutu yang meliputi:
Audit Mutu Akademik Internal sebaiknya difokuskan pada standar mutu yang digunakan oleh satuan pendidikan di lingkungan Stikes Pamentas dalam menjalankan kegiatan akademik atau proses pembelajaran. Dokumen standar mutu tersebut meliputi: kebijakan akademik, standar akademik, dan peraturan akademik. Sasaran atau obyek dari AMAI dapat dibedakan menjadi dua, meliputi:
Tabel 3.2. Sasaran dan Obyek Audit Mutu Akademik Internal internal
5.5.4. Fokus Audit Mutu Akademik Internal internal
Audit Mutu Akademik Internal dapat dilakukan pada berbagai aras satuan pendidikan tetapi dengan fokus yang berbeda, yaitu:
5.5.5. Tahapan Pelaksanaan Audit Mutu Akademik Internal
Inisiasi Audit Mutu Akademik Internal, meliputi:
Sebagai dasar perencanaan audit, auditor menelaah metode yang ada untuk memenuhi persyaratan sistem mutu teraudit.
5.5.6. Persiapan Pelaksanaan Audit Mutu Akademik Internal, meliputi:
Rencana Mutu Stikes Pamentas merupakan Standar Mutu yang ingin dicapai pada setiap proses kegiatan yang dilakukan Stikes Pamentas untuk mencapai Sasaran Mutu. Rencana Mutu minimum berisi: aspek kegiatan, nama kegiatan, parameter pemeriksaaan/indicator kinerja, standar/kriteria penerimaan, metode pemeriksaan, frekuensi pemeriksaan, pencatatan hasil pemeriksaan, dokumen acuam, penanggung jawab/pelaksana pemeriksaan.
Pelaksanaan pengukuran, hasil dan tindak lanjut pengukuran dituliskan dalam formulir hasil pemeriksaan rencana mutu.
Rencana Audit Mutu Akademik Internal disusun oleh ketua tim Audit Mutu Akademik Internal, disetujui oleh Unit Penjamin Mutu dan dikomunikasikan kepada tim Audit Mutu Akademik Internal /tim auditor dan teraudit. Rencana Audit Mutu Akademik Internal dirancang secara fleksibel agar efektif dan efisien. Rencana Audit Mutu Akademik Internal meliputi:
Semua hasil pengamatan audit didokumentasikan. Setelah semua aktivitas diaudit, tim auditor menelaah semua hasil pengamatannya untuk menentukan adanya ketidaksesuaian yang akan dilaporkan. Hasil pengamatan ditelaah oleh ketua tim auditor dengan pimpinan teraudit. Semua ketidaksesuaian dari hasil pengamatan harus disepakati oleh ketua tim auditor dan pimpinan teraudit.
Sebelum menyiapkan laporan audit, tim auditor mengadakan pertemuan penutupan dengan teraudit. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk menyampaikan hasil audit. Catatan-catatan dalam pertemuan penutupan didokumentasikan.
Laporan audit disiapkan dengan pengarahan ketua tim auditor yang bertanggung jawab atas keakuratan dan kelengkapannya.
Laporan audit berisi hasil pelaksanaan audit secara lengkap. Laporan audit harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh ketua tim auditor dan pimpinan teraudit. Laporan audit berisi hal-hal berikut :
Laporan audit dikirim oleh ketua tim auditor untuk diteruskan ke Unit Penjamin Mutu. Jika laporan audit tidak dapat diterbitkan sesuai jadwal yang disepakati maka perlu disepakati jadwal baru penerbitan, dengan menyampaikan alasan penundaan.
Permintaan Tindakan Koreksi Audit dinyatakan selesai dan lengkap jika laporan audit telah diserahkan kepada ketua Audit Mutu Akademik Internal. Ketua memerintahkan teraudit untuk melakukan tindakan koreksi. Tindakan koreksi harus diselesaikan dalam periode waktu yang disepakati oleh pimpinan teraudit setelah konsultasi dengan ketua Audit Mutu Akademik Internal.
Prosedur Implementasi Audit Mutu Akademik Internal oleh Auditor ‘ adalah sebagai berikut:
Perintah audit dari Ketua Stikes Pamentas. Ketua Stikes Pamentas memerintahkan atau mendisposisikan permintaan kepada ketua Audit Mutu Akademik Internal Stikes Pamentas untuk menunjuk Tim Audit Mutu Akademik Internal.
Penyusunan rencana dan jadwal Audit Mutu Akademik Internal. Tim Audit Mutu Akademik Internal Stikes Pamentas menyusun rencana dan jadwal Audit Mutu Akademik Internal bersama teraudit.
5.6. Rumusan Koreksi/Tindakan Korektif
Sistem penjaminan mutu Stikes Pamentas harus mendatangkan kepuasan pihak-pihak terkait sebagai pemangku kepentingan. Sebagai organisasi, Stikes Pamentas harus mampu menciptakan budaya mutu yang melibatkan seluruh sivitas akademika untuk secara aktif dalam mencari peluang-peluang peningkatan dari kinerja proses, aktifitas dan mutu lulusan. Setiap unit dalam Stikes Pamentas memiliki kewenangan tertentu di mana pendelegasian kewenangan dapat diberikan kepada pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasikan peluang bagi Stikes Pamentas untuk meningkatkan kinerjanya.
Peningkatan kinerja tersebut dapat dilakukan dengan menetapkan rumusan koreksi atau melakukan tindakan korektif sebagai berikut:
Untuk menyediakan sebuah struktur dalam peningkatan aktivitas, pimpinan Stikes Pamentas harus mendefinisikan dan menerapkan sebuah proses untuk peningkatan berkelanjutan yang dapat diterapkan untuk merealisasikan dan mendukung proses dan aktifitasnya. Pertimbangan harus diberikan untuk merealisasikan dan mendukung proses dalam bentuk:
Satu proses untuk peningkatan secara terus-menerus harus digunakan sebgai alat untuk perbaikan efektifitas dan efisiensi internal organigasi, untuk memperbaiki kepuasan pelanggan dan pihak lain yang berkepentingan. Organisasi harus mendukung peningkatan dalam bentuk langkah aktifitas penuh yang sedang berlangsung untuk proses-proses yang ada sebagai terobosan peluang agar mendapatkan keuntungan yang maksimum bagi organisasi dan pihak yang berkepentingan. Langkah -langkah yang harus ditempuh Stikes Pamentas Sebagai organisasi yang melakukan peningkatan adalah:
Pengendalian standar merupakan kegiatan pemantauan, pengawasan dan/atau penilaian sesaat terhadap pelaksanaan standar dan standar turunan, termasuk tindakan korektif terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi terhadap pelaksanaan standar pada masa berlakunya periode SPM Stikes Pamentas tertentu.
Setiap unit dalam Stikes Pamentas harus mampu memonitor, mengevaluasi dan menyusun laporan tentang pemenuhan standar pada kondisi faktual. Jika ditemukan penyimpangan atau kesalahan dalam penerapan standar, perlu segera diambil tindakan korektif. Apabila standar belum terpenuhi, perlu dicari penyebabnya dan tentukan upaya untuk memenuhi standar. Apabila standar telah tercapai, standar tersebut perlu ditingkatkan.
Pengembangan standar merupakan kegiatan pada akhir sebuah SPM Stikes Pamentas yang meliputi tindakan evaluasi terhadap tingkat keberhasilan kinerja dan hasil kerja unit dalam memenuhi standar. Kemudian diikuti dengan kegiatan perencanaan serta pengambilan keputusan untuk mengembangkan, memodifikasi atau mengubah standar yang bersangkutan untuk ditetapkan sebagai standar pada periode SPM Stikes Pamentas berikutnya.
5.7. Peningkatan Mutu
Proses penjaminan mutu bukan hanya berupa aktivitas untuk memastikan bahwa mutu yang dijanjikan dapat terpenuhi, melainkan juga meliputi usaha peningkatan mutu berkelanjutan melalui kegiatan, monitoring dan evaluasi (monev), evaluasi diri, audit, dan benchmarking. Dalam hal ini, SPM Stikes Pamentas dimulai dengan penetapan standar mutu yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu dan selanjutnya standar ini dilaksanakan dengan upaya semaksimal mungkin agar dapat terpenuhi. Untuk melihat kemajuan pelaksanaan standar dalam SPM Stikes Pamentas dan untuk memastikan bahwa arah pelaksanaan ini sesuai dengan rencana, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi. Evaluasi Diri dilakukan terutama untuk melihat kekuatan dan kelemahan satuan pendidikan kaitannya dengan upaya pemenuhan standar Stikes Pamentas. Tahapan selanjutnya adalah Audit Mutu Akademik Internal untuk melihat kepatuhan terhadap standar mutu yang telah ditetapkan. Hasil-hasil yang diperoleh dari tahapan monitoring dan evaluasi, evaluasi diri, dan audit mutu internal serta ditambah dengan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, digunakan sebagai pertimbangan di dalam melakukan peningkatan mutu.
Dalam sistem penjaminan mutu, terdapat dua macam peningkatan mutu, yaitu peningkatan mutu untuk mencapai standar mutu yang ditetapkan dan peningkatan mutu dalam konteks peningkatan standar mutu yang telah dicapai melalui benchmarking. Jika
hasil Evaluasi Diri dan audit menunjukkan bahwa standar mutu yang telah ditetapkan belum tercapai, maka harus segera dilakukan tindakan perbaikan untuk mencapai standar tersebut. Sebaliknya apabila hasil Evaluasi Diri dan audit menyatakan bahwa standar mutu yang ditetapkan telah tercapai, maka pada proses perencanaan berikutnya standar mutu tersebut ditingkatkan melalui benchmarking.
Benchmarking adalah suatu proses membandingkan dan mengukur suatu kegiatan perusahaan/organisasi terhadap proses operasi yang terbaik di kelasnya sebagai inspirasi dalam meningkatkan kinerja (performance) perusahaan/organisasi ( Benchmarking The Primer; Benchmarking for Continuous Environmental Improvement, GEMI, 1994). Kegiatan benchmarking dapat mendorong organisasi untuk menyiapkan suatu dasar untuk membangun rencana operasional praktek terbaik perusahaan dan menganjurkan meningkatkan perbaikan bagi seluruh komponen lingkungan organisasi.
Suatu organisasi perlu mengetahui kinerja yang sesungguhnya dalam bentuk terukur, dan benchmaking dapat menjadi alat ukur tingkat kinerja (performance) serta mengembangkan suatu praktek yang terbaik bagi organisasi. Dengan Benchmarking, kunci atau rahasia sukses dari perusahaan pesaing yang paling unggul dapat dikaji, kemudian diadaptasi dan disempurnakan secara lebih balk untuk diterapkan, yang akhirnya akan mengungguli pesaing yang dibenchmarking.
BAB VI
ORGANISASI PENJAMINAN MUTU
STIKES PAMENTAS
Organisasi penjaminan mutu Stikes Pamentas disajikan pada skema berikut yang disajikan pada Gambar 6.1.
Penjaminan Mutu di Tingkat Stikes Pamentas
DAFTAR PUSTAKA
