Pelaksanaan tugas utama dosen perlu dievaluasi dan dilaporkan secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dosen. Tugas utama dosen adalah melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester. Sedangkan professor atau guru besar adalah dosen dengan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi dan mempunyai tugas khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
Jika prosedur ini tidak dilakukan, maka proses akademik akan terganggu.
Porgram Studi
PROSEDUR
1) Verifikasi terhadap Beban kerja dosen
2) Kaprodi akan membentuk tim penilai dan evaluasi beban kerja dosen
3) Tim penilai dan evaluasi beban kerja dosen akan menerima dan memverifikasi beban kerja yang telah diajukan oleh dosen
4) Tim akan memverifikasi, menganalisis dan menilai beban kerja dosen.
5) Tim akan membuat laporan beban kerja dosen dan menyerahkan laporan kepada asesor beban kerja dosen.
6) Asesor melakukan penilaian beban kerja dosen dan menyerahkan hasil kepada Kaprodi dan tim
7) Kaprodi akan menyerahkan laporan penilaian dan evaluasi dosen kepada Ketua Stikes
9. BAGAN ALUR PROSEDUR
