STANDAR MUTU PENDIDIKAN
SISTIM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
STIKES PAMENTAS
2018
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Stikes Pamentas sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi di Indonesia, melalui visi dan misinya berkomitmen untuk memberikan kontribusi kepada bangsa, negara dan masyarakat dengan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas agar tercapai masyarakat yang adil dan makmur. Sistem Penjaminan Mutu merupakan salah satu aspek organisasi yang dibangun oleh Pimpinan Stikes Pamentas sejak berdirinya sampai saat ini, agar tercapai standar mutu yang diharapkan. Standar Mutu dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal sampai dengan tahun 2012 secara tertulis belum seluruhnya dituangkan dalam suatu Standar Mutu SPMI.
Menyadari arti pentingnya suatu sistem dalam organisasi perlu dituangkan secara komprehensif dalam satu buku agar dapat menjadi pedoman bagi pengelola untuk melaksanakan tugas maupun sebagai dasar penyempurnaan sistem yang ada. Buku Standar Mutu SPMI ini sebagai acuan oleh seluruh pimpinan dan civitas di Stikes Pamentas dalam melakukan penjaminan mutu.
Dengan tersusunnya Standar Mutu ini kami berharap masukan dari berbagai pihak demi kemajuan Stikes Pamentas
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Jakarta, Februari 2018
Ketua Stikes Pamentas
Ns. Hendrawati, S.Kep., S.K.M., M.Kes.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL…………………………………………………………………………………………………………………………….. 1
HALAMAN PENGESAHAN………………………………………………………………………………………………………………. 2
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………………………………………………….. 3
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………………………………………………… 4
BAB I. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP SPMI STIKES PAMENTAS
1.1. Latar Belakang………………………………………………………………………………………………………. 6
1.2. Komponen Standar Mutu Stikes Pamentas………………………………………….. 7
1.3. Pelaksanaan Standar Mutu Stikes Pamentas………………………………………. 9
1.4. Pemantauan Standar Mutu Stikes Pamentas………………………………………. 9
1.5. Perbaikan Standar Mutu Stikes Pamentas…………………………………………… 10
BAB II. STANDAR PENDIDIKAN STIKES PAMENTAS…………………………………………….. 11
2.1. Standar Kompetensi Lulusan…………………………………………………………………………… 11
2.2. Standar IsiPembelajaran………………………………………………………………………………….. 14
2.3. Standar Proses Pembelajaran………………………………………………………………………….. 16
2.4. Standar Penilaian Pembelajaran…………………………………………………………………….. 19
2.5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan……………………………………………………. 24
2.6. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran……………………………………………… 29
2.7. Standar Pengelolaan Pembelajaran……………………………………………………………….. 33
2.8. Standar Pembiayaan Pembelajaran……………………………………………………………….. 37
BAB III. STANDAR PENELITIAN STIKES PAMENTAS……………………………………………… 40
3.1. Standar Hasil Penelitian……………………………………………………………………………………. 40
3.2. Standar Isi Penelitian………………………………………………………………………………………… 43
3.3. Standar Proses Penelitian………………………………………………………………………………… 45
3.4. Standar Penilaian Penelitian……………………………………………………………………………. 49
3.5. Standar Peneliti…………………………………………………………………………………………………… 52
3.6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian…………………………………………………….. 55
3.7. Standar Pengelolaan Penelitian………………………………………………………………………. 57
3.8 Standar Pembiayaan Penelitian………………………………………………………………………. 60
BAB IV. STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT STIKES PAMENTAS……………………………………………………………………………………………………………………………. 64
4.1. Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat…………………………………………….. 64
4.2. Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat…………………………………………………. 67
4.3. Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat…………………………………………. 70
4.4. Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat……………………………………. 73
4.5. Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat………………………………….. 76
4.6. Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat……………. 79
4.7. Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat………………………………. 81
4.8. Standar Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat………………………………. 85
BAB V. STANDARTAMBAHAN STIKES PAMENTAS…………………………………………… 88
5.1. Standar Visi Misi Tujuan dan Sasaran……………………………………………………………. 88
5.2. Standar Tata Pamong………………………………………………………………………………………. 90
5.3. Standar Mahasiswa dan Alumni………………………………………………………………………. 93
5.4. Standar Suasana Akademik………………………………………………………………………………. 96
5.5. Standar Sistim Informasi…………………………………………………………………………………… 98
5.6. Standar Kerjasama……………………………………………………………………………………………… 101
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………………………………………………….. 105
BAB I
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
SPMI STIKES PAMENTAS
1.1. Latar Belakang
Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia diatur pada Pasal 52 Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang selanjutnya dijabarkan dengan Peraturan Mendikbud No 49 tahun 2014. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan dan dilakukan melalui proses penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.
Secara umum yang dimaksud dengan penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga konsumen, produsen dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan. Di level perguruan tinggi, penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan.
Pasal 54 UU RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menyatakan bahwa standar pendidikan tinggi terdiri dari: 1) standar nasional pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar nasional pendidikan tinggi; dan 2) standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi memiliki keleluasaan mengatur pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada peraturan yang ada.
Perkembangan terkini tentang standar nasional pendidikan diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 49 tahun 2014. Pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1-4 telah menjabarkan Standar NasionalPendidikan yang diperluas dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Mengacu kepada Permendikbud No 49 tahun 2014, Stikes Pamentas menetapkan standar pendidikan tinggi untuk setiap satuan pendidikan. Pemilihan dan penetapan standar itu dilakukan dalam sejumlah aspek yang disebut butir-butir mutu. Standar mutu dibutuhkan oleh Stikes Pamentas dalam kaitan:
1. Sebagai acuan dasar dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misi Stikes Pamentas
2. Untuk memacu Stikes Pamentas agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan yang bermutu dan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan tugas pokoknya;
3. Tolok ukur kompetensi/kualitas minimum yang dituntut dari lulusan Stikes Pamentas yang dapat diukur dan dapat diuraikan menjadi parameter dan indikator.
Standar mutu Stikes Pamentas dirumuskan dan ditetapkan dengan mengacu pada visi perguruan tinggi (secara deduktif) dan kebutuhan stakeholders (secara induktif)yang dirumuskan secara spesifik dan terukur serta mengandung unsur ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree). Standar mutu ini akan menjadi acuan dalam proses pelaksanaan tugas dan pengelolaan Stikes Pamentas sebagai sebuah institusi perguruan tinggi. Untuk itu pengembangan standar mutu akan terus dilakukan dan ditingkatkan secara berkelanjutan sejalan dengan peningkatan capaian pada standar mutu tersebut. Secara rinci, mekanisme penetapan, pelaksanaan dan pemenuhan standar, serta pengendalian dan pengembangan standar diuraikan pada Buku Manual Mutu Stikes Pamentas
1.2. Komponen Standar Mutu Stikes Pamentas
Komponen yang menjadi jaminan mutu Stikes Pamentas ditetapkan sebagai Standar Mutu Stikes Pamentas. Standar mutu ditetapkan Stikes Pamentas dengan berpedoman pada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) Bab IX Pasal 35 dan PP No 19 tahun 2005 tentang SNP dan Peraturan Mendikbud No 49 tahun 2014. Standar mutu yang ditetapkan merupakan hasil mutu kumulatif dari semua kegiatan yang terencana, yang meliputi unsur masukan, proses dan keluaran dari sistem pendidikan. Standar mutu pada Sistem Penjaminan Mutu Internal Stikes Pamentas mencakup komponen-komponen yang mencerminkan tingkat efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan tinggi yang bermutu. Komponen yang tercakup dalam standar mutu untuk menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Stikes Pamentas adalah:
I. Standar Nasional Pendidikan yang terdiri dari:
a. Standar kompetensi lulusan;
b. Standar isi pembelajaran;
c. Standar proses pembelajaran;
d. Standar penilaian pembelajaran;
e. Standar dosen dan tenaga kependidikan;
f. Standar sarana dan prasarana pembelajaran;
g. Standar pengelolaan pembelajaran; dan
h. Standar pembiayaan pembelajaran.
II. Standar Nasional Penelitian yang terdiri dari:
a. Standar hasil penelitian;
b. Standar isi penelitian;
c. Standar proses penelitian;
d. Standar penilaian penelitian;
e. Standar peneliti;
f. Standar sarana dan prasarana penelitian;
g. Standar pengelolaan penelitian; dan
h. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian
III. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat yang terdiri dari:
a. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat;
b. Standar isi pengabdian kepada masyarakat;
c. Standar proses pengabdian kepada masyarakat;
d. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat;
e. Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat;
f. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat;
g. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.
IV. Standar Tambahan yang terdiri dari :
a. Standar Visi, Misi,Tujuan dan Sasaran
b. Standar Tata Pamong
c. Standar Mahasiswa dan Alumni
d. Standar Suasana Akademik
e. Standar Sistim Informasi
f. Standar Kerjasama
Semua unsur/komponen ini harus terus diupayakan agar berada pada kondisi sebaik mungkin untuk mencapai mutu terbaik, yang sekaligus mencerminkan mutu Stikes Pamentas. Upaya peningkatan kinerja dan mutu dilakukan terhadap hasil pelaksanaan dan pencapaian 30 standar tersebut.
1.3. Pelaksanaan Standar Mutu Stikes Pamentas
Keberhasilan pelaksanaan jaminan mutu berbagai aspek pendidikan sangat dipengaruhi oleh kultur/budaya kerja dan mindset kesadaran mutu semua dosen, karyawan dan mahasiswa/peserta didik di Stikes Pamentas. Untuk itu, sangat diperlukan kepemimpinan yang kuat dan inisiatif manajemen dalam proses penyadaran dan perubahan kultur serta etos kerja secara terus-menerus melalui sosialisasi, lokakarya, penerbitan pedoman pelaksanaan dan bimbingan kendali mutu yang dikembangkan mulai dari tingkat universitas hingga tingkat program studi sehingga tercipta suasana akademik yang diharapkan.
Standar mutu yang telah ditetapkan di tingkat institusi kemudian disampaikan ke unit-unit yang terkait. Untuk masing-masing standar mutu yang akan dicapai, unit-unit pelaksana seperti Program Studi, Biro, dan Unit Pelaksana Teknis membuat rencana kegiatan rutin maupun pengembangan yang harus ditetapkan target-target pencapaiannya.
Langkah selanjutnya dalam pelaksanaan standar mutu adalah penetapan prosedur, persiapan, pelaksanaan serta sumber daya yang dibutuhkan untuk setiap kegiatan yang dirancang dalam upaya pencapaian mutu. Penyiapan sumber daya pelaksana perlu disiapkan melalui proses pelatihan, lokakarya dan diskusi-diskusi. Dengan bekal persiapan-persiapan ini diharapkan pelaksanaan 30 komponen Standar Mutu Stikes Pamentas dapat berjalan seperti yang diharapkan.
1.4. Pemantauan Standar Mutu Stikes Pamentas
Pada suatu sistem penjamin mutu, pemantauan merupakan langkah esensial untuk menilai keberhasilan sistem secara keseluruhan. Pada prinsipnya, pemantauan sistem adalah upaya agar suatu sistem dapat diterapkan sesuai dengan yang direncanakan, mencari akar permasalahan dan menetapkan solusi untuk penyelesaian masalah yang tepat dan mengarah pada perbaikan berkelanjutan. Pemantauan dilakukan meliputi identifikasi faktor-faktor penghambat dan pendukung untuk menentukan tindakan koreksi yang dibutuhkan, dan apabila diperlukan dapat mengarah pada pengkajian ulang tentang sistem penjaminan mutu yang sedang berlaku. Untuk kebutuhan ini pada tahap perencanaan, telah disediakan pula prosedur pemantauan, evaluasi dan perbaikan.
1.5. Perbaikan Standar Mutu Stikes Pamentas
Selain dari langkah pemantauan yang memang harus dilakukan, proses penjaminan mutu menuntut adanya suatu proses perbaikan yang didahului oleh proses evaluasi diri yang perlu dilakukan secara berkala. Evaluasi diri ini dimaksudkan untuk mengkaji kembali faktor-faktor yang terkait dengan perbaikan berkelanjutan yang menentukan keberhasilan dari sistem penjaminan mutu yang dilakukan secara operasional. Proses perbaikan mutu akan melibatkan langkah-langkah sistematis sebagai berikut:
1. Identifikasi masalah.
Langkah ini menentukan kegiatan yang akan dievaluasi, sasaran yang diharapkan, jadwal kegiatan, mendefinisikan dengan rinci apa yang dikerjakan, langkah-langkah yang perlu dilakukan, cara pemantauan dan evaluasi yang terfokus dan dapat dikerjakan;
2. Menentukan status saat ini dari kegiatan yang diamati.
Langkah ini dilakukan melalui Evaluasi Diri dan ditujukan untuk mempelajari masalah yang ada dan untuk memperoleh data yang terkait dengan masalah yang dikaji;
3. Mengkaji masalah secara mendalam untuk menentukan penyebab serta langkah-langkah koreksi yang perlu dilakukan. Diskusi dengan pihak pihak lain yang terlibat dalam penjaminan mutu dapat dilakukan untuk meluaskan kemungkinan-kemungkinan perbaikan; Melakukan perbaikan. Perbaikan ditujukan untuk mengembalikan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan;
4. Memantau hasil perbaikan. Pemantauan dilakukan dengan cara membandingkan hasil dengan apa yang direncanakan. Hasil komparasi yang diperoleh dapat digunakan untuk melihat apakah koreksi yang dilakukan sudah berhasil mengembalikan kegiatan sesuai dengan apa yang direncanakan atau harus dicari suatu alternatif solusi yang lebih baik;
5. Implementasi perbaikan. Pada saat solusi yang diajukan sudah berhasil menyelesaikan masalah yang ada, maka langkah yang sudah diambil dapat dijadikan standar untuk dipergunakan kemudian hari.
BAB II
STANDAR PENDIDIKAN
STIKES PAMENTAS
2.1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
2.1.1. Pengertian/Definisi
a. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan
c. Standar kompetensi lulusan adalah rumusan capaian pembelajaran lulusan yang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran
2.1.2. Rasionale
Stikes Pamentas telah menetapkan visi yang akan dicapai melalui misi. Untuk mencapai misi tersebut, Stikes Pamentas sebagai institusi pendidikan tinggi yang melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, harus menghasilkan lulusan yang unggul dan dapat diterima di pasar kerja nasional maupun internasional. Untuk mewujudkan kinerja akademik yang berkualitas, profesional serta kompetitif, diperlukan ketersediaan standar kompetensi lulusan yang mampu mengakomodasi pemangku kepentingan baik dari kalangan profesi, pengguna lulusan ataupun masyarakat umum.
Standar Kompetensi Lulusan merujuk pada Standar Nasional Pendidikan yang bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
2.1.3. Pernyataan Isi Standar
1. Wakil KetuaStikes Pamentas bidang akademik dan kemahasiswaanmenyusun Standar Kompetensi Lulusan yang dapat digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan mahasiswa yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2. Wakil KetuaStikes Pamentas bidang akademik dan kemahasiswaandan tim kurikulum menyusun kurikulum Program Studi yang dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permendikbud No. 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan KKNI
3. Wakil KetuaStikes Pamentas bidang akademik dan kemahasiswaanmenetapkan Standar Kompetensi Lulusan Program Studi berdasarkan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
4. Wakil KetuaStikes Pamentas bidang akademik dan kemahasiswaanmenyusun Standar Kompetensi Lulusan berupa kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan, yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan
5. Standar Kompetensi Lulusan yang disusun oleh Wakil KetuaStikes Pamentas bidang akademik dan kemahasiswaandan Tim Kurikulum digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan mahasiswa
6. Wakil KetuaStikes Pamentas bidang akademik dan kemahasiswaandan Tim Kurikulum dalam menyusun kualifikasi kompetensi lulusannya harus melibatkan dosen dan pemangku kepentingan yang relevan
2.1.4. Hubungan Standar Kompetensi Lulusan dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Kompetensi Lulusan memiliki keterkaitan dengan Buku Pedoman Akademik yang disusun pada masing-masing Program Studi di lingkungan Stikes Pamentas
2.1.5. Strategi Pencapaian
1. Wakil KetuaStikes Pamentas bidang akademik dan kemahasiswaanmenyusun Standar Kompetensi Lulusan sesuai dengan kompetensi masing-masing Program Studi
2. Dalam penyusunan Standar Kompetensi Lulusan juga mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan yang terdiri dari industri, pemerintah dan Perguruan Tinggi
2. Wakil KetuaStikes Pamentas bidang akademik dan kemahasiswaanperlu membina hubungan dengan organisasi profesi, alumni, pemerintah, dan dunia usaha
2.1.6. Indikator Pencapaian
Lulusan yang dihasilkan dapat memenuhi kriteria Standar Kompetensi Lulusan dan tingkat keterserapan lulusan tinggi (fresh graduate).
2.1.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
1. Ketua Program Studi
2. Tim Kurikulum
2.1.8. Referensi
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
3. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
4. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
5. PP No. 8 Tahun 2012 Tentang KKNI
6. Permendikbud No. 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan KKNI
7. Statuta Stikes Pamentas
8. Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas
9. Rencana Strategis Stikes Pamentas
2.2. STANDAR ISI PEMBELAJARAN
2.2.1. Pengertian/Definisi
1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi. Standar Nasional Pendidikan menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum
3. Standar Isi Pembelajaran adalah kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran
2.2.2. Rasionale
Standar Isi Pembelajaran merujuk pada Standar Nasional Pendidikan yang merupakan kriteria minimum bahan kajian sesuai dengan capaian pembelajaran yang dituangkan dalam kurikulum yang harus dipenuhi oleh lulusan pendidikan tinggi. Standar Isi Pembelajaran penting untuk ditetapkan, karena memuat kurikulum Program Studi dan beban pembelajaran. Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan bahan kajian, serta metode pembelajaran, yang dilaksanakan dan digunakan untuk memenuhi capaian pembelajaran program studi. Sebagai suatu rencana pembelajaran, kurikulum diimplementasikan dalam serangkaian mata kuliah atau blok mata kuliah. Mata kuliah atau blok mata kuliah merupakan rangkaian bahan kajian yang diperlukan untuk mendapatkan satu atau beberapa capaian pembelajaran. Bobot suatu mata kuliah dinyatakan dalam besaran satuan kredit semester (sks). Bobot suatu blok mata kuliah dapat dinyatakan dalam besaran jam pembelajaran atau satuan kredit semester (sks). Besarnya sks suatu mata kuliah atau jam pembelajaran blok mata kuliah merupakan takaran waktu belajar mahasiswa yang dibutuhkan untuk memenuhi capaian pembelajaran. Penetapan jumlah sks mata kuliah atau blok mata kuliah didasarkan pada tingkat capaian pembelajaran, tingkat kedalaman dan keluasan bahan kajian, dan metode pembelajaran yang digunakan untuk memenuhi capaian pembelajaran.
Kurikulum disusun dengan Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan sistem pembelajaran dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) sebagai takaran beban belajar mahasiswa, beban belajar suatu program studi, maupun beban tugas dosen dalam pembelajaran. Pembelajaran dapat berbentuk kuliah, responsi/tutorial/seminar/ bentuk pembelajaran lain yang sejenis, praktikum, praktek lapangan, penyusunan skripsi/tugas akhir, tesis, atau disertasi.
2.2.3. Pernyataan Isi Standar
1. KetuaStikes Pamentas Bidang Akademik, Dekan, Ketua Program Studi harus menyusun kurikulum sesuai dengan visi, misi, tujuan Stikes Pamentas, dan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Setiap Program Studi harus menetapkan jumlah minimal dan maksimal sks yang diambil oleh setiap mahasiswa per semester sesuai dengan Indeks Prestasi Mahasiswa.
3. Setiap Program Studi harus melaksanakan kurikulum yang sudah disusun sesuai dengan dengan visi, misi dan tujuan Stikes Pamentas, dan peraturan perundangan yang berlaku.
4. KetuaStikes Pamentas Bidang Akademik menyusun Kalender Akademik yang mencakup permulaan Tahun Akademik, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur untuk tiap semesternya.
2.2.4. Hubungan Standar Isi Pembelajaran dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Isi memiliki keterkaitan yang erat dengan Kalender Akademik dan Buku Pedoman Akademik yang disusun pada masing-masing Program Studi di lingkungan Stikes Pamentas.
2.2.5. Strategi Pencapaian
Dalam penyusunan kurikulum juga mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan, dalam hal ini pihak industri, masyarakat dan pemerintah.
2.2.6. Indikator Pencapaian
1. Kurikulum yang disusun sesuai dengan visi, misi dan tujuan Stikes Pamentas, dan peraturan perundangan yang berlaku serta sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan masing-masing Program Studi.
2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran berjalan sesuai dengan Kalender Akademik.
2.2.7. Pihak yang Terlibat Dalam Pemenuhan Standar
1. KetuaStikes Pamentas
2. Wakil KetuaBidangAkademik
3. Ketua Program Studi
2.2.8. Referensi
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
3. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
4. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
5. PP No. 8 Tahun 2012 Tentang KKNI
6. Permendikbud No. 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan KKNI
7. Statuta Stikes Pamentas
8. Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas
9. Rencana Strategis Stikes Pamentas
2.3. STANDAR PROSES PEMBELAJARAN
2.3.1. Pengertian/Definisi
1. Standar proses pembelajaran adalah kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan
2. Standar proses pembelajaran mencakup:
a. karakteristik proses pembelajaran;
b. perencanaan proses pembelajaran;
c. pelaksanaan proses pembelajaran; dan
d. beban belajar mahasiswa
c. Rencana pembelajaran semester (RPS) adalah perencanaan proses pembelajaran yang disusun untuk setiap mata kuliah untuk satu semester
d. Metode pembelajaran meliputi: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan
e. Bentuk pembelajaran meliputi:
1. kuliah;
2. responsi dan tutorial;
3. seminar; dan
4. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan
f. Beban belajar mahasiswa dinyatakan dalam besaran satuan kredit semester (sks)
g. Satu sks setara dengan 160 (seratus enam puluh) menit kegiatan belajar per minggu per semester
2.3.2. Rasionale
Tujuan penyusunan Standar Proses Pembelajaran adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan Stikes Pamentas. Standar Proses Pembelajaran merupakan kriteria minimal proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar dalam suatu lingkungan belajar, sehingga terjadi pengembangan pengetahuan, peningkatan keterampilan, dan pembentukan sikap untuk memenuhi capaian pembelajaran.
Standar Proses Pembelajaran penting untuk ditetapkan karena memuat:
a. Perencanaan proses pembelajaran;
b. Pelaksanaan proses pembelajaran;
c. Penilaian hasil proses pembelajaran; dan
d. Pengendalian proses pembelajaran.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi penetapan tempat/kelas untuk pembelajaran, beban kerja dosen, penyiapan sumber belajar, dan pengelolaan proses pembelajaran. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis mahasiswa.
2.3.3. Pernyataan Isi Standar
1. Ketua dan Wakil KetuaStikes Pamentas Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, serta Dosen menyusun perencanaan proses pembelajaran untuk setiap semester.
2. Ketua dan Wakil KetuaStikes Pamentas Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dosen serta Mahasiswa melaksanakan proses pembelajaran untuk tiap semester.
3. Dosen memberikan penilaian hasil pembelajaran kepada mahasiswa setiap akhir proses pembelajaran.
4. Ketua dan Wakil KetuaStikes Pamentas Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, melakukan pengawasan terhadap proses pembelajaran setiap semester.
2.3.4. Hubungan Standar Proses Pembelajaran Dengan Dokumen Lain Di Stikes Pamentas
Standar Proses Pembelajaran memiliki keterkaitan yang erat dengan beberapa dokumen di Stikes Pamentas, diantaranya Pedoman Akademik, Kode Etik Dosen dan Mahasiswa, serta Kontrak Perkuliahan
2.3.5. Strategi Pencapaian
Ketua dan Wakil KetuaStikes Pamentas Bidang Akademik, dan Ketua Program Studi memberikan sosialisasi tentang Standar Proses Pembelajaran yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengawasan.
2.3.6. Indikator Pencapaian
Proses pembelajaran yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengawasan dapat berjalan dengan baik.
2.3.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
a. KetuaStikes Pamentas
b. Wakil KetuaStikes Pamentas Bidang Akademik
c. Dosen
d. Mahasiswa
2.3.8. Referensi
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
3. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
4. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
5. PP No. 8 Tahun 2012 Tentang KKNI
6. Permendikbud No. 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan KKNI
7. Statuta Stikes Pamentas
2.4. STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARAN
2.4.1. Pengertian/Definisi
1. Standar penilaian pembelajaran adalah kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
2. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa meliputi:
a. prinsip penilaian;
b. teknik dan instrumen penilaian;
c. mekanisme dan prosedur penilaian;
d. pelaksanaan penilaian;
e. pelaporan penilaian; dan
f. kelulusan mahasiswa
3. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas minimal 16 (enam belas) minggu.
4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah ukuran kemampuan mahasiswa sampai pada periode waktu tertentu yang dapat dihitung berdasarkan jumlah sks mata kuliah yang diambil sampai pada periode waktu tertentu dikalikan dengan nilai bobot masing-masing mata kuliah dibagi dengan seluruh sks mata kuliah yang diambil.
5. Evaluasi kemajuan studi mahasiswa adalah kriteria penilaian yang dilakukan secara bertahap terhadap pencapaian IPK untuk menentukan mahasiswa akan mampu melanjutkan studi atau dihentikan statusnya sebagai mahasiswa.
2.4.2. Rasionale
Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menegaskan akan pentingnya peningkatan mutu yang berkelanjutan. Penjaminan mutu meliputi semua proses dalam pendidikan, di antaranya penilaian pembelajaran. Standar Penilaian Pembelajaran adalah standar yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar mahasiswa. Perguruan Tinggi juga menetapkan tolok ukur penilaian pembelajaran untuk mengukur hasil belajar mahasiswa, berupa hasil belajar setiap mata kuliah, setiap semester, dan pada setiap tahap studi hingga tahap studi terakhir yaitu kelulusan mahasiswa dari Program Studi yang bersangkutan.
Stikes Pamentas juga menetapkan Standar Penilaian Pembelajaran yang akan menjadi pedoman dan tolok ukur bagi KetuaStikes Pamentas dan dosen yang bertanggung jawab dalam perannya masing-masing sebagai penilai proses pembelajaran dan hasil belajar.
Standar Penilaian Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang kegiatan sistematis yang dilakukan untuk menentukan kualifikasi atas perencanaan dan pelaksanaan dan pengendalian proses pembelajaran, serta capaian pembelajaran serta mahasiswa menjalani proses pembelajaran. Penilaian berfungsi :
1. Memotivasi belajar mahasiswa
2. Menentukan tingkat keberhasilan mahasiswa memenuhi capaian pembelajaran pada setiap mata kuliah atau blok mata kuliah,
3. Memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran.
Lingkup penilaian meliputi:
a. Penilaian terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran oleh dosen;
b. Penilaian terhadap capaian pembelajaran mata kuliah atau blok mata kuliah dan Program Studi oleh Mahasiswa
Penilaian tentang keberhasilan unit pengelola Program Studi dalam melaksanakan proses pembelajaran untuk menghasilkan capaian pembelajaran yang telah ditetapkan, dilakukan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
2.4.3. Pernyataan Isi Standar
1. Wakil KetuaStikes Pamentas bidang akademik dan kemahasiswaan dan dosen dalam menyelenggarakan kegiatan penilaian pendidikan atau kemajuan belajar mahasiswa dapat dilakukan secara terjadwal maupun secara tidak terjadwal. Jika dilakukan secara terjadwal, harus tercantum dalam kalender akademik.
2. Wakil KetuaStikes Pamentas bidang akademik dan kemahasiswaan dan dosen dalam menyelenggarakan kegiatan penilaian pendidikan atau kemajuan belajar mahasiswa atau penilaian hasil belajar mahasiswa harus mematuhi Peraturan Akademik yang berlaku
3. Wakil KetuaStikes Pamentas bidang akademik dan kemahasiswaandan dosen dalam menyelenggarakan kegiatan penilaian pendidikan atau kemajuan belajar mahasiswa harus mencakup kemampuan dalam ranah kognitif, psikomotorik, dan afektif.
4. Wakil KetuaStikes Pamentas bidang akademik dan kemahasiswaan dan dosen dalam menyelenggarakan kegiatan penilaian pendidikan atau kemajuan belajar mahasiswa harus menetapkan:
a. metode dan mekanisme penilaian,
b. prosedur penilaian, dan
c. instrumen penilaian.
5. Penetapan metode dan mekanisme penilaian memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. metode dan mekanisme penilaian yang dipilih harus sesuai dengan tujuan pembelajaran yang ditetapkan,
b. metode dan mekanisme penilaian yang dipilih diusahakan mampu memberi umpan balik kepada mahasiswa untuk mengetahui sejauh mana kemampuan mereka,
6. Penilaian pembelajaran dapat menggunakan beberapa metode penilaian
7. Pelaporan hasil penilaian capaian pembelajaran mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap
8. Penetapan prosedur penilaian memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. penyelarasan antara tujuan penilaian dengan tujuan pembelajaran,
b. pemilihan metode penilaian yang sesuai dan dapat menjawab tujuan penilaian,
c. cek dan cek ulang terhadap ranah kompetensi yang diukur (kognitif, psikomotorik,dan afektif),
d. penyusunan kisi-kisi penilaian yang merujuk pada tujuan dan cakupan penilaian.
9. Penetapan instrumen penilaian memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. penetapan instrumen penilaian harus sesuai dengan tujuan pembelajaran,
b. pemilihan instrumen penilaian harus dikaitkan dengan apa dan siapa yang menjadi sasaran penilaian,
c. pemilihan instrumen penilaian harus mampu untuk menangkap pengalaman pembelajaran mahasiswa,
d. penetapan instrumen penilaian harus dapat mengakomodasi lingkup materi pembelajaran,
e. penetapan instrumen penilaian harus mempertimbangkan ketersediaan media pembelajaran yang ada
10. Teknik Penilaian meliputi: tes, observasi, penilaian diri, penilaian sejawat, dan penilaian kinerja, serta mempertimbangkan mahasiswa berkebutuhan khusus.
11. Instrumen Penilaian meliputi tes dalam bentuk soal dan lembar penilaian kinerja, dan non tes dalam bentuk lembar observasi, kuisioner, dan checklist.
12. Penilaian dapat diselenggarakan dalam bentuk:
a. Penilaian oleh dosen tunggal
b. Penilaian oleh tim dosen
1. Penilaian dosen tunggal atau tim dengan mengikutsertakan penilaian mahasiswa; dan/atau
2. Penilaian dosen tunggal atau tim dengan mengikutsertakan penilaian pemangku kepentingan dalam magang, ekskursi, praktek, dan/ atau kegiatan sejenis.
2.4.4. Hubungan Standar Penilaian Pembelajaran dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Penilaian Pembelajaran memiliki keterkaitan dengan beberapa dokumen lain di Stikes Pamentas diantaranya Buku Pedoman Akademik dan Manual Prosedur serta Formulir yang terkait dengan penilaian pembelajaran.
2.4.5. Strategi Pencapaian
2. KetuaStikes Pamentas menyelenggarakan koordinasi dengan Wakil Ketua bidang akademik dan kemahasiswaan secara berkala
3. Wakil KetuaStikes Pamentas bidang akademik dan kemahasiswaan menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan untuk dosen yang berkaitan dengan metode dan mekanisme penilaian, prosedur penilaian, dan instrumen penilaian.
4. Mengintegrasikan data hasil penilaian kedalam Sistem Informasi Akademik Stikes Pamentas.
2.4.6. Indikator Pencapaian
1. IPK mahasiswa mencerminkan kompetensi yang diharapkan
2. IPK rata-rata lulusan yang semakin tinggi dan masa studi rata-rata lulusan yang semakin singkat
3. Mahasiswa dapat meraih prestasi akademik dan non akademik sesuai dengan bidang ilmu yang dipelajari
4. Mendapatkan metode mekanisme penilaian yang mampu memberi umpan balik kepada mahasiswa untuk mengetahui sejauhmana kemampuan mereka.
2.4.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
1. KetuaStikes Pamentas
2. Wakil KetuaStikes Pamentas Bidang Akademik
3. Dosen
4. Mahasiswa
2.4.8. Referensi
a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
d. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
e. PP No. 8 Tahun 2012 Tentang KKNI
f. Permendikbud No. 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan KKNI
g. Statuta Stikes Pamentas
2.5. STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2.5.1. Pengertian/Definisi
1. Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan
2. Tenaga Pendidik atau dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Dosen Tetap adalah dosen yang berstatus sebagai pendidik tetap pada satu Perguruan Tinggi.
4. Tenaga Kependidikan adalah tenaga karyawan non dosen yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan
2.5.2. Rasionale
Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 38 menyebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi; sedangkan tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pengaturan lebih lanjut tentang pendidik dan tenaga kependidikan disampaikan dalam Undang Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang secara tegas menggunakan istilah dosen untuk merujuk pada pengertian pendidik pada jenjang pendidikan tinggi.
Undang Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan tugas utama dosen adalah mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam konteks hubungan input-proses-output pada sistem pendidikan tinggi, dosen dan tenaga kependidikan merupakan sumberdaya manusia yang penting tugas dan perannya dalam menjalankan proses pada system tersebut. Agar dosen dan tenaga kependidikan dapat melaksanakan tugas dengan baik diperlukan standar dosen dan tenaga kependidikan yang semakin baik.
Stikes Pamentas dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikannya selalu mengacu pada visi dan misinya untuk menghasilkan lulusan yang unggul, dapat diandalkan, kaya pengetahuan, berbudaya dan mampu membawa perubahan di masyarakat. Untuk itu Stikes Pamentas harus dapat mencetak lulusan yang kompeten dan berkualitas. Sumber daya manusia, dalam hal ini pendidik dan tenaga kependidikan mengambil peran penting dalam membentuk lulusan yang kompeten dan berkualitas, sehingga dalam melakukan rekruitasi, seleksi dan penempatan sumber daya manusia di Stikes Pamentas perlu memenuhi standar tertentu yang diatur dalam Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Stikes Pamentas.
2.5.3. Pernyataan Isi Standar
1. Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5.
2. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat pendidikan paling rendah yang harus dipenuhi oleh seorang dosen dan dibuktikan dengan ijazah.
3. Kompetensi pendidik dinyatakan dengan sertifikat pendidik, dan/atau sertifikat profesi.
4. Kualifikasi akademik dosen untuk jenjang strata pendidikan ditentukan dimana Dosen program diploma tiga dan program diploma empat harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI)
5. Penyetaraan atas jenjang 6 (enam) KKNI, jenjang 8 (delapan) KKNI dan jenjang 9 (sembilan) KKNI dilakukan oleh Kemristekdikti melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau
6. Dosen Stikes Pamentas terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap, yang dijelaskan sebagai berikut:
a. Dosen tetap merupakan dosen berstatus sebagai pendidik tetap pada 1 (satu) perguruan tinggi dan tidak menjadi pegawai tetap pada satuan kerja dan/atau satuan pendidikan lain
b. Jumlah dosen tetap pada perguruan tinggi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh dosen
c. Jumlah dosen tetap yang ditugaskan secara penuh waktu untuk menjalankan proses pembelajaran pada setiap program studi paling sedikit 6 (enam) orang
d. Dosen tetap wajib memiliki keahlian dibidang ilmu yang sesuai dengan disiplin ilmu pada program studi
7. Stikes Pamentas menjamin hak dosen dan tenaga kependidikan atas:
a. penghasilan dan jaminan sosial yang pantas dan memadai
b. penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja
c. pembinaan karier
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual,
e. kesempatan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan.
8. Dalam menjalankan tugas profesionalnya, dosen berhak:
a. memperoleh kesempatan untuk: meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar dan sarana prasarana pembelajaran, penelitian dan pengabdian masysrakat
b. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan
c. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik
d. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/keilmuan
9. Dosen dan tenaga kependidikan mempunyai kewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.
b. mempunyai komitmen professional untuk meningkatkan mutu pendidikan
c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
10. Penghitungan beban kerja dosen didasarkan antara lain pada:
a. Kegiatan pokok dosen mencakup:
i. perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran;
ii. pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran;
iii. pembimbingan dan pelatihan;
iv. penelitian; dan pengabdian kepada masyarakat;
b. kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan; dan
c. kegiatan penunjang.
11. Beban kerja dosen paling sedikit 40 jam per minggu.
12. Beban kerja pada kegiatan pokok dosen paling sedikit setara dengan mengelola 12 sks beban belajar mahasiswa, bagi dosen yang tidak mendapatkan tugas tambahan antara lain berupa menjabat struktural
13. Beban kerja pada kegiatan pokok dosen disesuaikan dengan besarnya beban tugas tambahan, bagi dosen yang mendapatkan tugas tambahan antara lain berupa menjabat struktural
14. Beban kerja dosen dalam membimbing penelitian terstuktur dalam rangka penyusunan skripsi/tugas akhir, tesis, disertasi, atau karya desain/seni/bentuk lain yang setara paling banyak 10 mahasiswa
15. Beban kerja dosen mengacu pada nisbah dosen dan mahasiswa yang diatur dalam pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Kemristekdikti
16. Tenaga kependidikan memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsinya.
17. Tenaga administrasi memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau sederajat.
18. Tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya
2.5.4. Hubungan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan memiliki keterkaitan dengan Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas, Rencana Strategis Stikes Pamentas dan Peraturan Kepegawaian Stikes Pamentas.
2.5.5. Strategi Pencapaian
1. Wakil KetuaStikes Pamentas Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian mengadakan pemetaan kebutuhan pemenuhan dosen dan tenaga kependidikan setiap tahunnya.
2. Wakil KetuaStikes Pamentas Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian untuk melakukan rekruitmen, seleksi dan penempatan dosen Program Studi masing- masing
3. Menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi, kinerja, dan yang berkaitan dengan proses pembelajaran untuk dosen.
4. Menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi, kinerja, dan keahlian untuk tenaga kependidikan
5. Mendorong dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi dosen dan tenaga kependidikan untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang Doktor melalui program beasiswa internal maupun eksternal
6. Membuat rencana pengembangan jangka panjang pembinaan karier dosen dan tenaga kependidikan
2.5.6. Indikator Pencapaian
1. Terpenuhinya kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan Stikes Pamentas
2. Tercapainya nisbah dosen-mahasiswa = 1 : 20
3. 100 % dosen tetap bergelar Magister dan lebih dari 20 % dosen tetap bergelar Doktor
2.5.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
1. KetuaStikes Pamentas
2. Wakil KetuaStikes Pamentas Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian Stikes Pamentas
3. Dosen
4. Tenaga Kependidikan
2.5.8. Referensi
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
3. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
4. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
5. PP No. 8 Tahun 2012 Tentang KKNI
6. Permendikbud No. 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan KKNI
4. Statuta Stikes Pamentas
5. Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas
6. Rencana Strategis Stikes Pamentas
7. Peraturan Kepegawaian Stikes Pamentas
2.6. STANDAR SARANA DAN PRASARANA PEMBELAJARAN
2.6.1. Pengertian/Definisi
1. Standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan
2. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindahkan
3. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi pembelajaran
2.6.2. Rasionale
Sarana dan prasarana pembelajaran merupakan salah satu unsure penting untuk menjamin proses pembelajaran di Stikes Pamentas. Untuk itu Stikes Pamentas menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran yang meliputi :
1. Sarana meliputi: perabot, peralatan, pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar, bahan habis pakai;
2. Prasarana meliputi: lahan, ruang kelas, ruang Ketua, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya listrik, ruang olah raga, tempat ibadah, tempat bermain, tempat rekreasi:
3. Keragaman jenis dan jumlah peralatan laboratorium
4. Jenis dan jumlah buku perpustakaan
5. Jumlah buku teks
6. Rasio ruang kelas per-mahasiswa
7. Rasio luas bangunan per-mahasiswa
8. Rasio luas lahan per-mahasiswa
9. Luas dan letak lahan
10. Akses khusus ke sarana dan prasarana untuk mahasiswa yang berkebutuhan khusus dan
11. Pemeliharaan
Standar sarana dan prasarana pembelajaran diperlukan untuk menjamin kecukupan terhadap kebutuhan sehingga proses pembelajaran berjalan secara efisien, efektif, dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Stikes Pamentas menetapkan standar sarana dan prasarana pendidikan yang akan menjadi pedoman dan tolak ukur bagi KetuaStikes Pamentas.
2.6.3. Pernyataan Isi Standar
1. Standar prasarana pembelajaran paling sedikit terdiri atas:
a. lahan;
b. ruang kelas;
c. perpustakaan;
d. laboratorium/studio/bengkel kerja/unit produksi;
e. tempat berolahraga;
f. ruang untuk berkesenian;
g. ruang unit kegiatan mahasiswa;
h. ruang Ketua perguruan tinggi;
i. ruang dosen;
j. ruang tata usaha; dan
k. fasilitas umum antara lain: jalan, air, listrik, jaringan komunikasi suara dan data.
2. Lahan harus berada dalam lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat untuk menunjang proses pembelajaran
3. Bangunan Stikes Pamentas harus memiliki standar kualitas minimal kelas A atau setara.
4. Bangunan Stikes Pamentas harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan keamanan serta dilengkapi dengan instalasi listrik yang berdaya memadai dan instalasi baik limbah domestik maupun limbah khusus apabila diperlukan.
5. Standar kualitas bangunan Stikes Pamentas didasarkan pada peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum
c. Standar sarana pembelajaran paling sedikit terdiri atas:
1. Perabot;
2. peralatan pendidikan;
3. media pendidikan;
4. buku, buku elektronik, dan repositori;
5. sarana teknologi informasi dan komunikasi;
6. instrumentasi eksperimen;
7. sarana olahraga;
8. sarana berkesenian;
9. sarana fasilitas umum;
10. bahan habis pakai; dan
11. sarana pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan.
d. Jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana ditetapkan berdasarkan rasio penggunaan sarana sesuai dengan karakteristik metode dan bentuk pembelajaran, serta harus menjamin terselenggaranya proses pembelajaran dan pelayanan administrasi akademik
e. Stikes Pamentas menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh mahasiswa yang berkebutuhan khusus
f. Sarana dan prasarana untuk mahasiswa yang berkebutuhan khusus memenuhi ketentuan antara lain informasi dalam bentuk suara, jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor di lingkungan kampus, peta/denah kampus atau gedung dalam bentuk peta/denah timbul.
2.6.4. Hubungan Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran memiliki keterkaitan dengan Daftar Inventaris dan Logbook Pemeliharaan Sarana dan Prasarana.
2.6.5. Strategi Pencapaian
a. KetuaStikes Pamentas, Wakil KetuaStikes Pamentas Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian dan Kepala Biro Administrasi Umum, menyelenggarakan koordinasi tentang sarana dan prasarana secara berkala
b. KetuaStikes Pamentas, Wakil KetuaStikes Pamentas Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian dan Kepala Biro Administrasi Umum membentuk tim pengelola aset untuk ditugasi merancang, membangun dan memelihara sarana dan prasarana sesuai dengan standar yang ditentukan
c. KetuaStikes Pamentas dan Wakil KetuaStikes Pamentas Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian bekerjasama dengan pihak ketiga atau lembaga donor dalam penyediaan sarana dan prasarana yang kebutuhannya mendesak dan belum teralokasi di anggaran
2.6.6. Indikator Pencapaian
Jumlah keluhan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan terhadap layanan sarana dan prasarana pembelajaran semakin rendah atau sedikit
2.6.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
a. KetuaStikes Pamentas
b. Wakil KetuaStikes Pamentas Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian
c. Kepala Biro Administrasi Umum Stikes Pamentas
d. Dosen
e. Tenaga Kependidikan
f. Mahasiswa
2.6.8. Referensi
a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
d. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
e. Statuta Stikes Pamentas
f. Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas
g. Rencana Strategis Stikes Pamentas
2.7. STANDAR PENGELOLAAN PEMBELAJARAN
2.7.1. Pengertian/Definisi
a. Standar pengelolaan pembelajaran adalah kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi
b. Rencana Strategis Stikes Pamentas adalah rencana yang disusun oleh Stikes Pamentas dalam kurun waktu 5 tahun untuk mencapai suatu tujuan, di bidang akademik dan non akademik, sebagai penjabaran dari Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas, yang terdiri atas:
1) Rencana Strategis bidang akademik meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
2) Rencana Strategis bidang non akademik meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan organisasi; keuangan, kemahasiswaan, ketenangan; dan sarana prasarana
c. Rencana kerja tahunan Stikes Pamentas adalah rencana yang disusun oleh Stikes Pamentas dalam kurun waktu 1 tahun untuk mencapai suatu tujuan, di bidang akademik dan non akademik, sebagai penjabaran dari Rencana Strategis Stikes Pamentas, yang terdiri atas:
1) Kalender Akademik
2) Mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap dan semester antara (bila ada)
3) Penugasan dosen pada mata kuliah dan kegiatan lainnya
4) Jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran
5) Pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai
6) Program Penelitian Perguruan Tinggi
7) Program Pengabdian kepada masyarkat
8) Program Peningkatan mutu dosen dan tenaga kependidikan yang paling sedikit meliputi jenis, durasi, peserta dan penyelenggara program
2.7.2. Rasionale
Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi telah memberikan arahan tentang pentingnya peningkatan mutu yang berkelanjutan. Upaya peningkatan mutu merupakan sebuah kegiatan yang melibatkan banyak unsur kepemimpinan yang masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsi sendiri-sendiri, namun demikian dituntut saling bekerja sama untuk menghasilkan multi output secara bersama-sama. Di satu sisi output dari satu unit bisa jadi merupakan input untuk unit yang lain yang harus dihasilkan secara simultan. Di sisi lain, beberapa unit bisa jadi memiliki peran masing-masing di dalam memberikan kontribusi untuk menghasilkan satu output. Berdasarkan kondisi diatas, maka masing-masing unsur kepemimpinan dalam Stikes Pamentas membutuhkan sebuah pedoman standar untuk masing masing langkah dalam mengelola masing-masing unit yang diKetuanya, yaitu Standar Pengelolaan Pembelajaran. Standar pengelolaan pembelajaran tersebut mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran.
Sistem pengelolaan menjadi kunci penting bagi keberhasilan institusi dalam mewujudkan visi, melaksanakan misi, dan mencapai tujuan yang dicita-citakan Stikes Pamentas. Pengelolaan Stikes Pamentas menerapkan sistem otonomi untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan bidang akademik dan non akademik.
2.7.3. Pernyataan Isi Standar
a. Program Studi memiliki kewajiban:
1) melakukan penyusunan kurikulum dan rencana pembelajaran dalam setiap mata kuliah;
2) menyelenggarakan program pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, standar penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai capaian pembelajaran lulusan
3) melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik;
4) melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran; dan
5) melaporkan hasil program pembelajaran secara periodik sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu pembelajaran;
b. Stikes Pamentas memiliki kewajiban:
1) menyusun kebijakan, rencana strategis, dan operasional terkait dengan pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas akademika dan pemangku kepentingan, serta dapat dijadikan pedoman bagi program studi dalam melaksanakan program pembelajaran;
2) menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan jenis dan program pendidikan yang selaras dengan capaian pembelajaran lulusan;
3) menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan program studi dalam melaksanakan program pembelajaran secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan visi dan misi perguruan tinggi;
4) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan program studi dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5) memiliki panduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan pembelajaran dan dosen;
6) menyampaikan laporan kinerja program studi dalam menyelenggarakan program pembelajaran paling sedikit melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
2.7.4. Hubungan Standar Pengelolaan Pembelajaran dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Pengelolaan Pembelajaran memiliki keterkaitan dengan beberapa dokumen, yaitu: Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas, Rencana Strategis Stikes Pamentas, Rencana Kerja Tahunan Stikes Pamentas, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan Stikes Pamentas
2.7.5. Strategi Pencapaian
a. KetuaStikes Pamentas menyelenggarakan koordinasi dengan Ketua unit di bawahnya secara berkala untuk menjamin bahwa semua kegiatan berjalan sesuai dengan standar yang ditentukan.
b. KetuaStikes Pamentas menyelenggarakan pelatihan, penyegaran untuk menjaga kesetiakawanan, kerjasama dan toleransi di antara para KetuaStikes Pamentas.
c. KetuaStikes Pamentas membentuk tim untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan Stikes Pamentas
d. KetuaStikes Pamentas melakukan analisis SWOT terhadap kondisi Stikes Pamentas
e. KetuaStikes Pamentas membuat proyeksi mengenai pengelolaan perguruan tinggi yang terjabar dalam kurun waktu tertentu
2.7.6. Indikator Pencapaian
a. Efisiensi pelaksanaan program pendidikan semakin meningkat.
b. Ditetapkannya Rencana Strategis Stikes Pamentas
c. Ditetapkannya Rencana Kerja Tahunan Stikes Pamentas
d. Ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Stikes Pamentas
e. Terlaksananya program secara efektif dan efisien
2.7.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
a. KetuaStikes Pamentas
b. Wakil KetuaI, II dan III
2.7.8. Referensi
a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
d. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
e. Statuta Stikes Pamentas
f. Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas
g. Rencana Strategis Stikes Pamentas
2.8. STANDAR PEMBIAYAAN PEMBELAJARAN
2.8.1. Pengertian/Definisi
a. Standar pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan
b. Biaya investasi pendidikan tinggi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen, dan tenaga kependidikan pendidikan tinggi.
c. Biaya operasional pendidikan tinggi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen biaya tenaga kependidikan biaya bahan operasional pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung.
2.8.2. Rasionale
Dalam penyelenggaraan kegiatan, unsur pembiayaan merupakan salah satu unsur utama untuk mencapai keberhasilan penyelenggaraan. Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan Stikes Pamentas memerlukan standar agar penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, visi, misi dan tujuannya, secara transparan, akuntabel dan bermutu. Hal inilah yang mendasari pembiayaan menjadi komponen dari Sistem Penjaminan Mutu Internal Stikes Pamentas.
Pembiayaan pada Stikes Pamentas tidak hanya diperuntukan untuk pendidikan saja melainkan juga untuk kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; serta untuk menunjang kegiatan mahasiswa, kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan. Agar seluruh penyelenggaraan kegiatan suatu perguruan tinggi dapat berjalan dengan baik diperlukan tolak ukur atau standar pembiayaan. Substansi standar pembiayaan pada setiap perguruan tinggi setidaknya mengatur atau menetapkan pembiayaan pendidikan yang terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Dengan pertimbangan hal-hal tersebut maka Stikes Pamentas menetapkan Standar Pembiayaan Pembelajaran yang akan menjadi pedoman dan tolok ukur bagi KetuaStikes Pamentas dan Ketua Program Studi, dan Ketua lembaga serta unit-unit lainnya.
2.8.3. Pernyataan Isi Standar
a. Stikes Pamentas memiliki kewajiban:
1) mempunyai sistem pencatatan biaya dan melaksanakan pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai pada satuan program studi;
2) melakukan analisis biaya operasional pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan perguruan tinggi yang bersangkutan; dan
3) melakukan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya pendidikan tinggi pada setiap akhir tahun anggaran.
b. Yayasan Royhan atau Stikes Pamentas memiliki kewajiban mengupayakan pendanaan pendidikan tinggi dari berbagai sumber di luar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang diperoleh dari mahasiswa.
c. Komponen pembiayaan lain di luar SPP, antara lain:
1) hibah;
2) jasa layanan profesi dan/atau keahlian;
3) dana lestari dari alumni dan filantropis; dan/atau
4) kerja sama kelembagaan pemerintah dan swasta.
d. Stikes Pamentas memiliki kewajiban menyusun kebijakan, mekanisme, dan prosedur dalam menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan.
2.8.4. Hubungan Standar Pembiayaan Pembelajaran dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Pembiayaan Pembelajaran memiliki keterkaitan dengan beberapa dokumen, Manual Prosedur, dan Formulir yang terkait dengan aspek pembiayaan
2.8.5. Strategi Pencapaian
a. KetuaStikes Pamentas menyelenggarakan koordinasi yang baik dengan seluruh Wakil Ketua, lembaga dan unit-unit yang ada dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pertanggung jawaban seluruh penerimaan dan pengeluaran dana yang ada
1) KetuaStikes Pamentas melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) secara periodik dan berkelanjutan melakukan fungsi pengawasan dan audit internal keuangan
2) Wakil KetuaStikes Pamentas Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian melalui Biro Administrasi Keuangan menyusun:
i. Penerimaan dana
ii. Penggunaan anggaran program
iii. Penggunaan dana anggaran non program
iv. Pertanggungjawaban pelaksanan program
b. Dalam rangka pemenuhan standar pembiayaan, diperlukan langkah efisiensi pengeluaran dan optimalisasi penerimaan
2.8.6. Indikator Pencapaian
a. Tercapainya kesesuaian antara rencana anggaran dan realisasi anggaran kegiatan tahunan secara efektif dan efisien.
b. Terpenuhinya standar mutu yang lain dari aspek pembiayaannya
2.8.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
a. KetuaStikes Pamentas
b. Wakil KetuaI, II dan III
c. Ketua Lembaga
d. Ketua Unit
2.8.8. Referensi
a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
d. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
e. Statuta Stikes Pamentas
f. Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas
g. Rencana Strategis Stikes Pamentas
BAB III
STANDAR PENELITIAN STIKES PAMENTAS
3.1. STANDAR HASIL PENELITIAN
3.1.1. Pengertian/Definisi
a. Standar hasil penelitian merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian
b. Penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk mengembangkan Ilmu pengetahuan dan Teknologi,serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa,
c. Penelitian dilakukan oleh Sivitas Akademika sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik
d. Penelitian dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi
e. Hasil penelitian di perguruan tinggi harus diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa
f. Hasil penelitian adalah semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik
3.1.2. Rasionale
Penelitian adalah seuatu kegiatan mencari kebenaran yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sasaran utama penelitian Stikes Pamentas adalah peningkatan kualitas institusi melalui penelitian unggulan yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan kemanusiaan. Untuk itu, Stikes Pamentas mengarahkan hasil penelitian di lingkungan Stikes Pamentas sesuai komitmennya untuk berperan aktif dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni.
Stikes Pamentas berupaya sungguh-sungguh untuk meningkatkan mutu hasil penelitian dan profesionalisme peneliti. Peneliti juga harus berpedoman pada Kode Etik Penelitian dalam melaksanakan penelitian dan menghasilkan luaran. Untuk itu, hasil penelitian Stikes Pamentas merujuk kepada pasal 44 Permendikbud No 49 tahun 2014.
3.1.3. Pernyataan Isi Standar
a. Stikes Pamentas berpedoman dan mengimplementasikan Kode Etik Penelitian
b. Penelitian memiliki kegunaan dan relevansi dengan pendidikan dan ilmu pengetahuan
c. Penelitian memiliki nilai komersial
d. Hasil penelitian dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah (buku, prosiding, jurnal nasional dan internasional, HKI/paten)
e. Mahasiswa memperoleh layanan bimbingan penelitian
f. Dosen melaksanakan kegiatan penelitian dengan melibatkan mahasiswa
3.1.4. Hubungan Standar Hasil Penelitian dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Hasil Penelitian memiliki keterkaitan dengan Rencana Induk/Strategis Penelitian Stikes Pamentas, Manual Prosedur, dan Formulir yang terkait dengan hasil penelitian
3.1.5. Strategi Pencapaian
a. KetuaStikes Pamentas, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dan Wakil KetuaStikes Pamentas Bidang Akademik Dan Kemahasiswaan mendorong civitas akademika untuk melakukan penelitian
b. Civitas akademika melaporkan hasil penelitiannya kepada Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dan Ketua Program Studi, sertamendokumentasikannya di Perpustakaan dan mempublikasikannya.
c. Civitas akademika mempublikasikan hasil penelitiannya di publikasi ilmiah; teknologi tepat guna, rekayasa sosial, model, atau kebijakan; produk yang dapat dimanfaatkan pemangku kepentingan; buku ajar atau bahan ajar; atau hak kekayaan intelektual
3.1.6. Indikator Pencapaian
a. Adanya komisi etik penelitian yang indikatornya berupa tinjauan (review) aspek etik penelitian
b. Keterkaitan penelitian dengan pendidikan berupa:
1) minimal satu mahasiswa yang dilibatkan dalam setiap penelitian
2) Jumlah penelitian yang memperoleh HaKI minimal 1 per program studi/pusat dalam setiap 3 tahun.
3) Jumlah prototipe produk atau kebijakan yang dihasilkan minimal 1 per program studi/pusat dalam setiap 3 tahun.
c. Jumlah hasil penelitian yang telah dikomersilkan minimal 1 per program studi/pusat dalam setiap 5 tahun
d. Jumlah tulisan ilmiah, karya penelitian, dan HaKI:
1) Jumlah tulisan ilmiah yang dipublikasikan dalam bentuk buku, prosiding seminar, jurnal ilmiah nasional/internasional minimal 1 per penelitian.
2) Jumlah karya penelitian dosen yang memperoleh penghargaan/ award di tingkat nasional/ internasional minimal 1 karya per program studi per 5 tahun.
3) Jumlah HaKI yang diregistrasi minimal 1 per program studi dan/atau pusat per 5 tahun.
e. Jumlah Proposal Hibah Kompetisi
1) Persentase jumlah proposal hibah kompetisi yang diajukan oleh mahasiswa terhadap jumlah mahasiswa program studi S1 minimal 5%
2) Persentase jumlah proposal hibah kompetisi yang diterima terhadap jumlah proposal yang diajukan oleh mahasiswa program studi S1 minimal 50%
3) Jumlah mahasiswa yang mengikuti kegiatan PKM lebih dari 50 orang per tahun
f. Jumlah penelitian dosen yang sesuai bidang atas biaya sendiri atau dibiayai dari dalam atau luar negeri (sebagai ketua atau anggota per dosen per tahun) dan melibatkan mahasiswa minimal 1 judul per tahun
g. Persentase rata-rata jumlah penelitian dosen yang sesuai bidang per tahun yang bekerjasama dengan dalam negeri lebih dari 20%
h. Persentase rata-rata jumlah penelitian dosen yang sesuai bidang per tahun yang bekerjasama dengan luar negeri lebih dari 10%
3.1.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
a. KetuaStikes Pamentas
b. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
c. Dosen
d. Mahasiswa
3.1.8. Referensi
a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
d. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
e. Rencana Induk/Strategis Penelitian Stikes Pamentas
f. Kode Etik Penelitian Stikes Pamentas
3.2. STANDAR ISI PENELITIAN
3.2.1. Pengertian/Definisi
a. Standar isi penelitian merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi penelitian
b. Kedalaman dan keluasan materi penelitian meliputi materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan
c. Materi pada penelitian dasar harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru
d. Materi pada penelitian terapan harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri
e. Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan mencakup materi kajian khusus untuk kepentingan nasional
f. Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan harus memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang
3.2.2. Rasionale
adalah salah satu dharma perguruan tinggi yang strategis dan penting yang diemban oleh Perguruan Tinggi. Stikes Pamentas harus memandu, mengelola dan memfasilitasi agar dharma penelitian dapat dilaksanakan oleh setiap dosen baik secara perorangan maupun berkelompok serta dapat mempublikasikannya untuk kepentingan masyarakat. Kedalaman dan keluasan materi penelitian menjadi sangat strategis, sehingga Stikes Pamentas perlu menetapkan Standar Isi Penelitian.
3.2.3. Pernyataan Isi Standar
a. Penelitian dilaksanakan sesuai dengan Roadmap Penelitian Stikes Pamentas, serta payung penelitian Stikes Pamentas
b. Penelitian memiliki keluasan dan kedalaman sesuai bidang ilmu dan karakter penelitian
3.2.4. Hubungan Standar Isi Penelitian dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Isi Penelitian memiliki keterkaitan dengan Rencana Induk/Strategis Penelitian Stikes Pamentas, Manual Prosedur, dan Formulir yang terkait dengan isi penelitian
3.2.5. Strategi Pencapaian
a. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, menetapkan Roadmap Penelitian dan payung penelitian di tingkat Stikes Pamentas
3.2.6. Indikator Pencapaian
a. Jumlah penelitian yang sesuai dengan mandat program studi/pusat masing-masing, minimal 50%
b. Jumlah publikasi ilmiah yang terakreditasi nasional maupun internasional minimal 50% dari jumlah penelitian yang diperoleh dosen
3.2.7. Pihak yang Terlibat Dalam Pemenuhan Standar
a. KetuaStikes Pamentas
b. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
c. Dosen
3.2.8. Referensi
a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
d. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
e. Rencana Induk/Strategis Penelitian Stikes Pamentas
3.3. STANDAR PROSES PENELITIAN
3.3.1. Pengertian/Definisi
a. Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal tentang kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
b. Kegiatan penelitian merupakan kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik
c. Kegiatan penelitian harus mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan
d. Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi, selain harus mememenuhi ketentuan pada butir b dan c, juga harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi
3.3.2. Rasionale
Kegiatan penelitian yang dilaksanakan civitas akademika Stikes Pamentas merupakan kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
Dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian, peneliti:
a. Memberikan kesempatan yang luas kepada mahasiswa untuk terlibat dalam kegiatan penelitian;
b. Memiliki proposal atau rencana penelitian sesuai dengan format dan kriteria yang bebas dari plagiat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Melaksanakan penelitian sesuai dengan RIP dengan menjunjung tinggi etika, moral, serta kaidah ilmiah universal atau kesepakatan yang diatur dalam perjanjian kerjasama;
d. Memiliki catatan penelitian (log book); dan
e. Menyebarluaskan hasil penelitian
Peneliti dapat melakukan kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri serta institusi lainnya pada tingkat nasional atau internasional.
Untuk pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penelitian, peneliti:
a. Memiliki laporan penelitian;
b. Memiliki laporan pertanggungjawaban keuangan.
Penelitian yang dihasilkan oleh civitas akademika Stikes Pamentas bertujuan untuk mencapai visi dan misi Stikes Pamentas. Untuk itu diperlukan Standar Proses Penelitian agar pelaksanan penelitian dapat lebih berkualitas dan mempunyai manfaat dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Stikes Pamentas.
3.3.3. Pernyataan Isi Standar
a. Kegiatan penelitian harus mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan serta keamanan peneliti, masyarakat dan lingkungan
b. Perencanaan penelitian meliputi Roadmap Penelitian Stikes Pamentas, penetapan tujuan penelitian, payung penelitian, dan topik unggulan penelitian untuk Stikes Pamentas jumlah judul penelitian berjalan, buku ajar, jurnal, dll
c. Pelaksanaan penelitian meliputi seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, dan diseminasi hasil penelitian, peningkatan kapasitas peneliti, akses dan pengadaan daya dan layanan penelitian, proses penilaian usul dan laporan akhir, pembuatan kontrak penelitian, kerjasama, dll.
d. Pelaporan penelitian meliputi laporan peneliti kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Wakil KetuaStikes Pamentas Bidang Akademik Dan Kemahasiswaan di setiap akhir Semester dan akhir Tahun Akademik
3.3.4. Hubungan Standar Proses Penelitian dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Proses Penelitian memiliki keterkaitan dengan Rencana Induk/Strategis Penelitian Stikes Pamentas, Pedoman Penelitian Stikes Pamentas, Manual Prosedur, dan Formulir yang terkait dengan proses penelitian
3.3.5. Strategi Pencapaian
a. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menyusun Roadmap Penelitian dan Pedoman Penelitian Stikes Pamentas
b. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menyusun kebijakan dan sistem pengelolaan penelitian yang lengkap, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian, serta dikembangkan serta dipublikasikan oleh Stikes Pamentas
c. KetuaStikes Pamentas menyediakan web Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang dikelola secara aktif
d. KetuaStikes Pamentas, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, dan Kepala Unit Penjamin Mutu menyusun kebijakan dan dan melakukan upaya untuk menjamin keberlanjutan dan mutu penelitian.
e. KetuaStikes Pamentas, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, menciptakan iklim yang kondusif agar dosen dan mahasiswa secara kreatif dan inovatif menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelaku utama penelitian yang bermutu dan terencana.
f. KetuaStikes Pamentas, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan diseminasi hasil penelitian dalam berbagai bentuk, antara lain penyelenggaraan forum/seminar ilmiah, presentasi ilmiah dalam forum nasional dan internasional, publikasi dalam jurnal nasional terakreditasi dan/atau internasional yang bereputasi
3.3.6. Indikator Pencapaian
a. Tersedianya Roadmap Penelitian dan Pedoman Penelitian
b. Tersedianya jadwal kegiatan penelitian
c. Penelitian dilaksanakan sesuai dengan Roadmap Penelitian Stikes Pamentas dan jadwal kegiatan penelitian
d. Diadakannya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian
e. Tersedianya laporan kinerja Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang dilaporkan ke Kemristekdikti setiap tahunnya
3.3.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
a. KetuaStikes Pamentas
b. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
c. Dosen
3.3.8. Referensi
a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
d. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
e. Rencana Induk/Strategis Penelitian Stikes Pamentas
f. Pedoman Penelitian Stikes Pamentas
3.4. STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARAN
3.4.1. Pengertian/Definisi
a. Standar penilaian penelitian merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian
b. Penilaian proses dan hasil penelitian dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur:
1) edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya
2) akuntabel, yang merupakan penilaian penelitian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti
3) transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan
c. Penilaian proses dan hasil penelitian harus memenuhi prinsip penilaian sebagaimana dimaksud pada butir b dan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian
d. Penilaian penelitian dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil penelitian
e. Penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka penyusunan laporan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi diatur berdasarkan ketentuan peraturan di perguruan tinggi
3.4.2. Rasionale
Kegiatan penelitian mencakup pengajuan usulan penelitian dan monitoring evaluasi pelaksanaan penelitian. Untuk pengajuan usulan penelitian, perlu dilakukan penilaian untuk menentukan kelayakan penelitian baik secara substansi maupun pendanaan. Bagi penelitian yang sedang berjalan, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi serta penilaian apakah pendanaan dapat dilanjutkan hingga akhir pelaksanaan penelitian. Penelitian yang sudah selesai dilaksanakan juga memerlukan penilaian untuk pertanggungjawaban substansi, luaran, dan pemakaian dana. Dengan demikian, Stikes Pamentas memerlukan Standar Penilaian Penelitian untuk dapat melaksanakan dan menjamin kegiatan penelitian.
3.4.3. Pernyataan Isi Standar
a. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat membuat perencanaan dan mekanisme untuk pelaksanaan proses pengusulan, monitoring dan evaluasi, serta penilaian akhir penelitian
b. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menetapkan Tim Reviewer Internal Stikes Pamentas yang bertugas melakukan penilaian usulan Proposal, monitoring dan evaluasi, serta penilaian akhir penelitian
c. Peneliti melaksanakan penelitian sesuai jadwal yang ditetapkan
d. Peneliti menjalani monitoring dan evaluasi, menerima masukan, serta melakukan perbaikan, atas hasil penilaian Tim Reviewer Internal Stikes Pamentas
e. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat melakukan evaluasi dan perbaikan atas terlaksananya kegiatan Stikes Pamentas selama satu tahun akademik dan menyampaikan dalam Laporan Kinerja Penelitian ke Kemenristekdikti
3.4.4. Hubungan Standar Penilaian Penelitian dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Penilaian Penelitian memiliki keterkaitan dengan Rencana Induk/Strategis Penelitian Stikes Pamentas, Pedoman Penelitian Stikes Pamentas, Manual Prosedur, dan Formulir yang terkait dengan penilaian penelitian
3.4.5. Strategi Pencapaian
a. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menyusun jadwal dan membentuk Tim Reviewer Internal Stikes Pamentas untuk review usulan penelitian, paparan usulan penelitian, monitoring dan evaluasi, serta Seminar Hasil Penelitian
b. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menyelenggarakan kegiatan review usulan penelitian, paparan usulan penelitian, monitoring dan evaluasi, serta Seminar Hasil Penelitian
c. Peneliti diwajibkan mengunggah Laporan Akhir Penelitian pada portal dan repository Stikes Pamentas
3.4.6. Indikator Pencapaian
a. Indikator pencapaian untuk perencanaan:
1) Tersedianya Pedoman Penelitian Stikes Pamentas
2) Tersedianya rencana penelitian jangka panjang, menengah dan tahunan
3) Tersedianya perencanaan anggaran/dana yang memadai dan berkelanjutan
b. Indikator pencapaian untuk pelaksanaan:
1) Adanya kesesuaian pelaksana penelitian dengan proposal
2) Adanya kesesuaian isi penelitian dengan proposal
3) Adanya kesesuaian waktu pelaksanaan penelitian dengan proposal
4) Adanya kesesuaian anggaran/dana pelaksanaan penelitian dengan proposal
c. Indikator pencapaian untuk evaluasi dan perbaikan:
1) Ada checklist penilaian kesesuaian
2) Ada tindakan koreksi terhadap ketidaksesuaian
3.4.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
a. KetuaStikes Pamentas
b. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
c. Dosen
3.4.8. Referensi
a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
d. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
e. Rencana Induk/Strategis Penelitian Stikes Pamentas
3.5. STANDAR PENELITI
3.5.1. Pengertian/Definisi
a. Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian
b. Peneliti wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian
c. Kemampuan peneliti ditentukan berdasarkan:
1) kualifikasi akademik; dan
2) hasil penelitian
d. Kemampuan peneliti menentukan kewenangan melaksanakan penelitian
e. Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan penelitian ditetapkan oleh Ketua Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemristekdikti
3.5.2. Rasionale
Dalam melaksanakan kegiatan penelitian, peneliti Stikes Pamentas terdiri atas civitas akademika yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan/atau peneliti tamu. Kualifikasi peneliti sebagai peneliti utama minimal memiliki pendidikan paling sedikit magister atau yang sederajat, sedangkan sebagai anggota atau mitra peneliti harus memiliki pendidikan paling sedikit sarjana atau yang sederajat, dan sebagai asisten peneliti harus memiliki status tenaga kependidikan atau mahasiswa. Peneliti harus memiliki kompetensi antara lain menguasai metode penelitian sesuai dengan kaidah ilmiah yang berlaku secara universal, memiliki rekam jejak telah melakukan penelitian dalam bidang ilmunya, mempunyai peta jalan penelitian yang berisi arah dan sasaran penelitian dalam bidang ilmunya. mampu mengkomunikasikan hasil penelitiannya dan membahayakan kepentingan umum. Untuk mencapai visi, misi dan tujuannya, Stikes Pamentas perlu menjamin kualitas dan kompetensi peneliti dalam melaksanakan kegiatan penelitian melalui tersedianya Standar Peneliti.
3.5.3. Pernyataan Isi Standar
a. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menetapkan kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme peneliti
b. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menetapkan capaian minimum peneliti dalam satu tahun akademik
c. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat melakukan upaya peningkatan kualifikasi pendidikan peneliti
d. Peneliti wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian
e. Peneliti wajib melakukan upaya memperoleh prestasi dalam mendapatkan penghargaan hibah, pendanaan program dan kegiatan penelitian dari tingkat nasional dan internasional
3.5.4. Hubungan Standar Peneliti dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Peneliti memiliki keterkaitan dengan Rencana Induk/Strategis Penelitian Stikes Pamentas, Pedoman Penelitian Stikes Pamentas, Manual Prosedur, dan Formulir yang terkait dengan kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme peneliti
3.5.5. Strategi Pencapaian
a. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat mengadakan pelatihan metode penelitian, peningkatan kompetensi peneliti dan pengelolaan penelitian
b. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat melakukan upaya perolehan hibah, pendanaan program, kegiatan penelitian, dan kerjasama penelitian dari tingkat nasional dan internasional
c. Peneliti meningkatkan kompetensi dan kualifikasi untuk dapat memperoleh hibah penelitian dari tingkat nasional dan internasional
3.5.6. Indikator Pencapaian
a. Ada kesesuaian bidang keilmuan peneliti dengan tema penelitian
b. Jumlah penghargaan yang diperoleh peneliti:
1) Minimal 1 penghargaan berskala nasional per program studi/pusat per 5 tahun
2) Minimal 1 penghargaan berskala internasional per program studi/pusat per 5 tahun
c. Persentase dosen yang mengikuti cuti sabatikal, post-doc, atau kerjasama penelitian di luar negeri > 1% (terhadap jumlah dosen)
d. Kemampuan peneliti ditentukan berdasarkan:
1) Kualifikasi Akademik; dan
2) Hasil Penelitian.
e. Kemampuan peneliti menentukan kewenangan dalam melaksanakan penelitian.
f. Setiap Dosen harus mengikuti pelatihan metodologi penelitian agar mampu melaksanakan penelitian dengan baik.
g. Setiap Program Studi mendapatkan penghargaan hibah, pendanaan program dan kegiatan penelitian dari institusi nasional/internasioanal minimal 1 penelitian/tahun
3.5.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
a. KetuaStikes Pamentas
b. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
c. Dosen
3.5.8. Referensi
a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
d. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
e. Rencana Induk/Strategis Penelitian Stikes Pamentas
f. Pedoman Penelitian Stikes Pamentas
3.6. STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENELITIAN
3.6.1. Pengertian/Definisi
a. sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian.
b. Sarana dan prasarana penelitian merupakan fasilitas perguruan tinggi yang digunakan untuk:
1) memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu program studi;
2) proses pembelajaran; dan
3) kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
c. Sarana dan prasarana penelitian harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan
3.6.2. Rasionale
Stikes Pamentas memiliki sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan penelitian yang meliputi: ruang kelembagaan penelitian; laboratorium, studio, kebun percobaan, bengkel kerja, atau sarana lainnya sesuai dengan kebutuhan serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja; dan sarana teknologi informasi dan komunikasi. Untuk menjamin terlaksanaknya kegiatan penelitian sebagai salah satu dharma dari Tridharma Perguruan Tinggi, Stikes Pamentas menetapkan Standar Sarana dan Prasarana Penelitian.
3.6.3. Pernyataan Isi Standar
a. Stikes Pamentas harus menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan penelitian
b. Pengadaan sarana dan prasarana kegiatan penelitian harus mempertimbangkan kebutuhan, keamanan, dan keefektifan penggunaan
c. Peneliti dapat menggunakan fasilitas di kampus seperti laboratorium, perpustakaan serta sarana dan prasarana lainnya untuk kepentingan penelitian.
3.6.4. Hubungan Standar Sarana dan Prasarana Penelitian dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Sarana dan Prasarana Penelitian memiliki keterkaitan dengan Rencana Strategis Stikes Pamentas, Rencana Induk/Strategis Penelitian Stikes Pamentas, Pedoman Penelitian Stikes Pamentas, Manual Prosedur, dan Formulir yang terkait dengan sarana dan prasarana penelitian
3.6.5. Strategi Pencapaian
a. KetuaStikes Pamentas, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menyusun rencana penyediaan serta pengembangan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan penelitian
b. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat mengajukan anggaran untuk penyediaan serta pengembangan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan penelitian
c. KetuaStikes Pamentas dan Biro Administrasi Umum melakukan pengawasan dalam penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan penelitian sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan.
d. Biro Administrasi Umum melakukan pemeliharaan secara berkala terhadap fasilitas sarana dan prasarana untuk mendukung proses kegiatan penelitian
3.6.6. Indikator Pencapaian
a. Tersedia sarana dan prasarana pendukung penelitian dengan jumlah yang memadai dengan kualitas yang baik
b. Minimal 40% penelitian dilaksanakan dengan sarana dan prasarana milik Stikes Pamentas (seperti laboratorium, studio, bengkel, mesin, peralatan, dll)
c. Tersedia laboratorium riset yang memadai dan memenuhi standar mutu keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, keamanan peneliti, masyarakat dan lingkungan.
d. Laboratorium riset dilengkapi dengan peralatan dan bahan habis pakai dengan jumlah memadai dan bermutu baik
3.6.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
a. KetuaStikes Pamentas
b. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
c. Kepala Biro Administrasi Umum
d. Dosen
3.6.8. Referensi
a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
d. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
e. Rencana Strategis Stikes Pamentas
f. Rencana Induk/Strategis Penelitian Stikes Pamentas
3.7. STANDAR PENGELOLAAN PENELITIAN
3.7.1. Pengertian/Definisi
a. Standar pengelolaan penelitian merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian
b. Pengelolaan penelitian di Stikes Pamentas dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)
3.7.2. Rasionale
Pengelolaan penelitian meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantuan dan evaluasi yang paling sedikit terdiri atas:
1) perencanaan kegiatan penelitian
2) panduan pelaksanaan penelitian;
3) program penelitian unggulan yang relevan dan sesuai dengan RIP;
4) pengadministrasian dan pengelolaan kegiatan penelitian dan hasilnya;
5) sistem penjaminan mutu penelitian perguruan tinggi;
6) panduan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian;
7) pelatihan peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian, publikasi dan kepemilikan hak kekayaan intelektual; dan
8) penyebarluasan hasil penelitian.
Untuk mencapai visi, misi dan tujuannya Stikes Pamentas memerlukan Standar Pengelolaan Penelitian dalam melaksanakan dharma kedua dari Tridharma Perguruan Tinggi.
3.7.3. Pernyataan Isi Standar
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat memiliki kewajiban:
1) menyusun dan mengembangkan rencana program penelitian sesuai dengan Rencana Induk/Strategis Penelitian Stikes Pamentas;
2) menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal penelitian;
3) memfasilitasi pelaksanaan penelitian;
4) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian;
5) melakukan diseminasi hasil penelitian;
6) memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan kekayaan intelektual (KI);
7) memberikan penghargaan kepada peneliti yang berprestasi; dan
8) melaporkan kegiatan penelitian yang dikelolanya.
b. Stikes Pamentas memiliki kewajiban:
1) memiliki Rencana Induk/Strategis Penelitian yang merupakan bagian dari Rencana Induk/Strategis Stikes Pamentas
2) menyusun kriteria dan prosedur penilaian penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah, penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jumlah dan mutu bahan ajar;
3) menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi penelitian dalam menjalankan program penelitian secara berkelanjutan;
4) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi penelitian dalam melaksanakan program penelitian;
5) memiliki panduan tentang kriteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian;
6) mendayagunakan sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain melalui program kerja sama penelitian;
7) melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian; dan
8) menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.
c. Stikes Pamentas membuat Kontrak Penelitian yang mengikat antara Peneliti dan lembaga penyandang dana untuk dana penelitian yang diperoleh melalui Stikes Pamentas
d. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat membuat Kontrak Penelitian yang mengikat antara Peneliti dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat untuk dana penelitian yang diperoleh melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
e. LembagaPenelitiandan Pengabdian Masyarakatmendokumentasikan semua Kontrak Penelitian
3.7.4. Hubungan Standar Pengelolaan Penelitian dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Pengelolaan Penelitian memiliki keterkaitan dengan Rencana Induk/Strategis Penelitian Stikes Pamentas, Pedoman Penelitian Stikes Pamentas, Manual Prosedur, dan Formulir yang terkait dengan pengelolaan penelitian
3.7.5. Strategi Pencapaian
a. Membuat struktur organisasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang menggambarkan fungsi dan pertanggungjawaban yang jelas
b. Mendokumentasikan setiap kegiatan penelitian
c. Menyelenggarakan berbagai pelatihan, seminar dan lokakarya untuk mendiseminasikan hasil penelitian
d. Menjalin kerjasama secara lokal, nasional maupun internasional terkait penelitian
3.7.6. Indikator Pencapaian
a. Adanya kesesuaian kegiatan penelitian dengan Rencana Induk/Strategis Penelitian Stikes Pamentas
b. Adanya jabaran tugas dan tanggung jawab yang jelas dari struktur organisasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
c. Adanya laporan pertanggungjawaban yang baik dari pengelolaan penelitian oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
d. Adanya pusat dokumentasi kegiatan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang mudah diakses
3.7.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
a. KetuaStikes Pamentas
b. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
3.7.8. Referensi
a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
d. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
e. Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas
f. Rencana Strategis Stikes Pamentas
g. Rencana Induk/Strategis Penelitian Stikes Pamentas
3.8. STANDAR PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN PENELITIAN
3.8.1. Pengertian/Definisi
a. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian
b. Stikes Pamentas wajib menyediakan dana penelitian internal.
c. Selain dari anggaran penelitian internal perguruan tinggi, pendanaan penelitian dapat bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat.
d. Pendanaan penelitian digunakan untuk membiayai:
1) perencanaan penelitian;
2) pelaksanaan penelitian;
3) pengendalian penelitian;
4) pemantauan dan evaluasi penelitian;
5) pelaporan hasil penelitian; dan diseminasi hasil penelitian.
e. Mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian diatur oleh KetuaStikes Pamentas
3.8.2. Rasionale
Dalam penyelenggaraan penelitian, unsur pendanaan dan pembiayaan merupakan salah satu unsur utama untuk menjamin dan memperoleh hasil penelitian yang berkualitas. Stikes Pamentas berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menjamin terlaksananya penelitian sebagai salah satu dharma dari Tridharma Perguruan Tinggi. Pendanaan dan pembiayaan penelitian di Stikes Pamentas dijalankan dan bersumber dari:
a. dana pemerintah;
b. dana internal Stikes Pamentas
c. dana kerjasama penelitian dengan lembaga lain baik dalam maupun luar negeri;
d. dana masyarakat, donasi, dan dana lain yang tidak mengikat.
Ketentuan tentang mekanisme dan akuntabilitas pendanaan penelitian diatur dengan kebijakan dan regulasi Stikes Pamentas. Dengan demikian, Stikes Pamentas membutuhkan Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian.
3.8.3. Pernyataan Isi Standar
a. Stikes Pamentas wajib menyediakan dana pengelolaan penelitian
b. Dana pengelolaan penelitian digunakan untuk membiayai:
1) manajemen penelitian yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian;
2) peningkatan kapasitas peneliti; dan
3) insentif publikasi ilmiah atau insentif kekayaan intelektual (KI)
3.8.4. Hubungan Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian memiliki keterkaitan dengan Rencana Induk/Strategis Penelitian Stikes Pamentas, Pedoman Penelitian Stikes Pamentas, Manual Prosedur, dan Formulir yang terkait dengan pendanaan dan pembiayaan penelitian
3.8.5. Strategi Pencapaian
a. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menetapkan pedoman pendanaan dan pembiayaan penelitian
b. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menginformasikan pedoman pendanaan dan pembiayaan penelitian kepada civitas akademika Stikes Pamentas
c. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dan peneliti mengikuti prosedur pendanaan dan pembiayaan penelitian yang telah ditetapkan
3.8.6. Indikator Pencapaian
a. Rata-rata dana penelitian dosen > Rp. 3.500.000,- per dosen tetap per tahun
b. Terdapat kontrak penelitian antara peneliti dengan penyandang dana penelitian yang didokumentasikan di Lembaga Penelitian
c. Ketersediaan dana bagi peneliti yang mempublikasikan hasil penelitiannya di jurnal internasional terindeks Scopus dan jurnal nasional terakreditasi
d. Ketersediaan dana bagi peneliti yang mempublikasikan hasil penelitiannya dalam bentuk buku referensi
e. Ketersediaan dana bagi peneliti yang mendaftarkan hasil penelitiannya dalam bentuk paten
f. Persentase penggunaan dana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat > 5% total pemasukan dana
3.8.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
a. KetuaStikes Pamentas
b. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
3.8.8. Referensi
a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
d. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
e. Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas
f. Rencana Strategis Stikes Pamentas
g. Rencana Induk/Strategis Penelitian Stikes Pamentas
BAB IV
STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
STIKES PAMENTAS
4.1. Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat
4.1.1. Pengertian/Definisi
a. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
b. Hasil pengabdian kepada masyarakat adalah:
1) penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan;
2) pemanfaatan teknologi tepat guna;
3) bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau
4) bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.
4.1.2. Rasionale
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas harus berdasarkan hasil kegiatan penelitian. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan penelitian sebaiknya menjadi sarana pembelajaran mahasiswa serta memberi peluang peningkatan pencitraan publik Stikes Pamentas melalui kontribusi yang positif dan nyata dalam pembangunan bangsa dan pemberdayaan masyarakat.
Setiap perguruan tinggi memiliki rencana kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang serta visi dan misi perguruan tinggi dan kebutuhan masyarakat. Untuk mencapai visi, misi dan tujuan Stikes Pamentas maka diperlukan Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat agar hasil pengabdian masyarakat dapat lebih berkualitas dan bermanfaat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.1.3. Pernyataan Isi Standar
a. Pengabdian kepada masyarakat harus menghasilkan penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian civitas akademika
b. Pengabdian kepada masyarakat harus pengembangan ipteks, teknologi tepat guna bagi masyarakat yang harus memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutakhiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa datang
c. Pengabdian kepada masyarakat dapat menghasilkan pemanfaatan teknologi tepat guna
d. Hasil pengabdian kepada masyarakat harus bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
e. Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat disusun menjadi bahan ajar untuk pengayaan sumber belajar perkuliahan
f. Pengabdian kepada masyarakat dapat menghasilkan Modul Pelatihan
4.1.4. Hubungan Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat Dengan Dokumen Lain Di Stikes Pamentas
Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat memiliki keterkaitan dengan Rencana Induk/Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas, Manual Prosedur, dan Formulir yang terkait dengan hasil pengabdian kepada Masyarakat
4.1.5. Strategi Pencapaian
a. KetuaStikes Pamentas, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat mendorong civitas akademika untuk melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
b. KetuaStikes Pamentas, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat mendorong kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikerjakan secara profesional. Profesional berarti menjalankan kegiatan dengan penuh kesungguhan sehingga benar-benar dapat menghasilkan suatu produk yang bermanfaat dan menimbulkan kepuasan bagi masyarakat banyak. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama harus dilakukan berlandaskan etika dan moral guna kebaikan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat banyak.
c. Civitas akademika melaporkan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat kepada Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat serta mendokumentasikannya di Perpustakaan dan mempublikasikannya.
d. Civitas akademika mempublikasikan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat di publikasi ilmiah; teknologi tepat guna, rekayasa sosial, model, atau kebijakan; produk yang dapat dimanfaatkan pemangku kepentingan; buku ajar atau bahan ajar; atau hak kekayaan intelektual
4.1.6. Indikator Pencapaian
a. Jumlah program pengabdian kepada masyarakat meningkat yang dapat menyelesaikan yang dihadapi masyarakat meningkat
b. Jumlah desa yang mendapatkan manfaat dari program pengabdian kepada masyarakat meningkat
c. Jumlah institusi mitra kerjasama program pengabdian kepada masyarakat meningkat
d. Jumlah teknologi tepat guna yang dimanfaatkan masyarakat meningkat
e. Jumlah penghargaan nasional dan internasional judul/tahun meningkat
f. Jumlah publikasi dalam bentuk jurnal, poster, pengajuan paten/HKI, karya tulis ilmiah populer dan laporan pengabdian meningkat
g. Jumlah pengabdian yang memuat inovasi dan berguna bagi masyarakat meningkat
h. Jumlah teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan meningkat
i. Program pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai jadwal
4.1.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
a. KetuaStikes Pamentas
b. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
c. Dosen
d. Mahasiswa
4.1.8. Referensi
a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
d. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
e. Rencana Induk/Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas
4.2. STANDAR ISI PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
4.2.1. Pengertian/Definisi
a. Standar isi pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat
b. Kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat mengacu pada standar hasil pengabdian kepada masyarakat.
c. Kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat bersumber dari hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
d. Hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi meliputi:
1) hasil penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna;
2) pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat;
3) teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat;
4) model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomedasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri dan/atau Pemerintah; atau
5) Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat ,dunia usaha dan/atau industri
4.2.2. Rasionale
Pengabdian kepada masyarakat merupakan dharma ketiga dari Tridharma Perguruan Tinggi. Pengabdian kepada masyarakat mencakup berbagai macam kegiatan di luar pembelajaran dan riset yang reguler, Stikes Pamentas sebagai insttusi pendidikan tinggi memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat. Pelayanan tersebut dilakukan melalui kepakaran akademik dengan sarana dan prasarana serta fasilitas yang dimiliki Stikes Pamentas.
Ruang lingkup kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan jasa konsultasi, pelatihan, lokakarya, seminar, riset terapan dan/atau penyelenggaraan kursus yang dilengkapi analisis untuk merumuskan serta menemukan solusi pemecahan masalah sikap inovatif dan kreatif. Pengabdian kepada masyarakat juga diartikan sebagai pengamalan ipteks yang dilakukan oleh sivitas akademik secara melembaga melalui metode ilmiah langsung kepada masyarakat (di luar kampus yang tidak terjangkau oleh program pendidikan formal) yang membutuhkan, dalam upaya menyukseskan pembangunan dan mengembangkan sumber daya manusia.
Mengingat pentingnya peran pengabdian kepada masyarakat di pendidikan tinggi, Stikes Pamentas memandang perlu untuk menyusun Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat untuk menjamin isi dari kegiatan dari pengabdian masyarakat sungguh-sungguh dapat memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
4.2.3. Pernyataan Isi Standar
a. Pengabdian kepada masyarakat adalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat
b. Pengabdian kepada masyarakat dapat berupa hasil penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna
c. Pengabdian kepada masyarakat dapat berupa teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat
d. Pengabdian kepada masyarakat dapat berupa model pemecahan masalah, rekayasa sosial dan/atau rekomedasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri dan/atau Pemerintah
e. Pengabdian kepada masyarakat dapat Hak kekayaan intelektual (HKI) yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri
4.2.4. Hubungan Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Isi Penelitian memiliki keterkaitan dengan Rencana Induk/Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas, Manual Prosedur, dan Formulir yang terkait dengan isi pengabdian kepada masyarakat
4.2.5. Strategi Pencapaian
a. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menetapkan kriteria isi pengabdian kepada masyarakat di tingkat Stikes Pamentas
4.2.6. Indikator Pencapaian
a. Setidaknya 10% dari program pengabdian kepada masyarakat merupakan penerapan langsung
b. Setidaknya 10% dari program pengabdian kepada masyarakat merupakan upaya pemberdayaan masyarakat
c. Setidaknya 10% dari program pengabdian kepada masyarakat merupakan penerapan teknologi tepat guna yang dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat
d. Setidaknya 10% dari program pengabdian kepada masyarakat merupakan penerapan model yang dapat langsung digunakan dalam pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomedasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah
e. Terdapat program PPM yang merupakan penerapan langsung HKI oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri
4.2.7. Pihak yang Terlibat Dalam Pemenuhan Standar
a. KetuaStikes Pamentas
b. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
4.2.8. Referensi
a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
d. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
e. Rencana Induk/Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas
4.3. STANDAR PROSES PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
4.3.1. Pengertian/Definisi
a. Standar proses pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan
b. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat berupa:
1) pelayanan kepada masyarakat;
2) penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya;
3) peningkatan kapasitas masyarakat; atau
4) pemberdayaan masyarakat.
c. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat wajib mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan.
d. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai salah satu dari bentuk pembelajaran harus diarahkan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan dan ketentuan peraturan di perguruan tinggi
e. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam besaran sks
f. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram
4.3.2. Rasionale
Pengabdian kepada masyarakat merupakan dharma ketiga dari Tridharma Perguruan Tinggi. Dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, Stikes Pamentas memberikan kesempatan yang seluas- luasnya kepada civitas akademika untuk melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan. Untuk itu, Stikes Pamentas perlu menyusun Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat untuk menjamin proses kegiatan kepada masyarakat yang akuntabel dan terukur.
4.3.3. Pernyataan Isi Standar
a. Perencanaan pengabdian kepada masyarakat meliputi:
1) Perencanaan program pengabdian kepada masyarakat
2) Penilaian rencana program pengabdian kepada masyarakat berkaitan standar mutu, menjamin keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan
b. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat meliputi:
1) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram
2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai salah satu dari bentuk pembelajaran harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di Stikes Pamentas
c. Pelaporan pengabdian kepada masyarakat meliputi:
1) Penyusunan laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
2) Monitoring dan evaluasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat
4.3.4. Hubungan Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat memiliki keterkaitan dengan Rencana Induk/Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas, Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas, Manual Prosedur, dan Formulir yang terkait dengan proses pengabdian kepada masyarakat
4.3.5. Strategi Pencapaian
a. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menyusun Program Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas
b. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menyusun kebijakan dan sistem pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang lengkap dan dikembangkan serta dipublikasikan oleh Stikes Pamentas
c. KetuaStikes Pamentas menyediakan web Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang dikelola secara aktif
d. KetuaStikes Pamentas, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu menyusun kebijakan dan dan melakukan upaya untuk menjamin keberlanjutan dan mutu pengabdian kepada masyarakat
e. KetuaStikes Pamentas, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat dalam berbagai bentuk, antara lain penyelenggaraan forum/seminar ilmiah, presentasi ilmiah dalam forum nasional dan internasional, pameran hasil pengabdian kepada masyarakat, serta publikasi dalam jurnal nasional terakreditasi dan/atau internasional yang bereputasi
4.3.6. Indikator Pencapaian
a. Tersedianya Program dan Pedoman serta Jadwal Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas
b. Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Jadwal Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas
c. Diadakannya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
d. Tersedianya laporan kinerja Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang dilaporkan ke Kemristekdikti setiap tahunnya
4.3.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
a. KetuaStikes Pamentas
b. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
c. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu
d. Dosen
4.3.8. Referensi
a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
d. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
e. Rencana Induk/Strategis Penelitian Stikes Pamentas
f. Pedoman Penelitian Stikes Pamentas
4.4. STANDAR PENILAIAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
4.4.1. Pengertian/Definisi
a. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat.
b. Penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur:
1) edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi pelaksana agar terus meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat;
2) objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria penilaian dan bebas dari pengaruh subjektivitas;
3) akuntabel, yang merupakan penilaian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh pelaksana pengabdian kepada masyarakat; dan
4) transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
c. Penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat harus memenuhi prinsip penilaian dan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses pengabdian kepada masyarakat.
d. Kriteria minimal penilaian hasil pengabdian kepada masyarakat meliputi:
1) tingkat kepuasan masyarakat;
2) terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program;
3) dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan;
4) terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau
5) teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.
e. Penilaian pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil pengabdian kepada masyarakat.
4.4.2. Rasionale
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat perlu dinilai apakah memenuhi tujuan dan mutu yang diinginkan. Penilaian pengabdian kepada masyarakat mencakup penilaian atas proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, Stikes Pamentas memerlukan Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat untuk dapat melaksanakan dan menjamin kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
4.4.3. Pernyataan Isi Standar
Penilaian pengabdian kepada masyarakat didasarkan pada beberapa hal sebagai berikut:
a. tingkat kepuasan masyarakat
b. Terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program
c. Dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan
d. Terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
e. Teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan
4.4.4. Hubungan Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat memiliki keterkaitan dengan Rencana Induk/Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas, Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas, Manual Prosedur, dan Formulir yang terkait dengan penilaian pengabdian kepada masyarakat
4.4.5. Strategi Pencapaian
a. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menyusun jadwal dan membentuk Tim Reviewer Internal Stikes Pamentas untuk merencanakan kegiatan review usulan pengabdian kepada masyarakat, paparan usulan pengabdian kepada masyarakat, monitoring dan evaluasi pengabdian kepada masyarakat, serta Seminar Hasil pengabdian kepada masyarakat
b. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menyelenggarakan kegiatan review usulan pengabdian kepada masyarakat, paparan usulan pengabdian kepada masyarakat, monitoring dan evaluasi pengabdian kepada masyarakat, serta Seminar Hasil pengabdian kepada masyarakat
c. Peneliti diwajibkan mengunggah Laporan Akhir Pengabdian kepada Masyarakat pada portal dan repository Stikes Pamentas
4.4.6. Indikator Pencapaian
a. Tercapainya tingkat kepuasan masyarakat pada level 3,5 (skala 1-5) dari hasil survei kepuasan masyarakat (penerima atau peserta program)
b. (Tercapainya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat pada level 3 (skala 1-5) dari hasil survei perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan)
c. (Tercapainya pemanfaatan IPTEK secara berkelanjutan pada level 3 (skala 1-5) dari hasil survei pemanfaatan IPTEK)
d. Terdapat umpan balik bahan pengayaan sumber belajar dari hasil pengembangan IPTEK di masyarakat
e. Terdapat rekomendasi kebijakan bagi pemangku kepentingan
4.4.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
a. KetuaStikes Pamentas
b. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
c. Dosen
4.4.8. Referensi
a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
d. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
e. Rencana Induk/Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas
f. Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas
4.5. STANDAR PELAKSANA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
4.5.1. Pengertian/Definisi
a. Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat
b. Pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib memiliki penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan
c. Kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat ditentukan berdasarkan:
1) kualifikasi akademik; dan
2) hasil pengabdian kepada masyarakat.
d. Kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat menentukan kewenangan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat
e. Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh Ketua Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristekdikti
4.5.2. Rasionale
Pengabdian kepada masyarakat merupakan dharma ketiga dari Tridharma Perguruan Tinggi yang harus dilaksanakan oleh civitas akademika Stikes Pamentas secara profeional. Dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, pelaksana pengabdian kepada masyarakat terdiri atas civitas akademika, yaitu: dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan/atau peneliti tamu. Kualifikasi pelaksana pengabdian kepada masyarakat sangat menentukan keberhasilan program dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Untuk itu Stikes Pamentas perlu menjamin kualitas dan kompetensi para pelaksana pengabdian kepada masyarakat dengan Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat.
4.5.3. Pernyataan Isi Standar
a. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi pelaksana pengabdian kepada masyarakat
b. Pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Stikes Pamentas adalah dosen dan mahasiswa
c. Pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman sasaran kegiatan.
4.5.4. Hubungan Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Pelaksana Pengabdian kepada masyarakat memiliki keterkaitan dengan Rencana Induk/Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas, Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas, Manual Prosedur, dan Formulir yang terkait dengan kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme pelaksana pengabdian kepada masyarakat
4.5.5. Strategi Pencapaian
a. KetuaStikes Pamentas, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menetapkan persyaratan kualifikasi akademik dan kompetensi untuk dapat melaksanakan pengabdian kepada masyarakat
b. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat mengadakan pelatihan metode pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kompetensi pelaksana pengabdian kepada masyarakat dan pengelolaan pengabdian kepada masyarakat
c. Pelaksana pengabdian kepada masyarakat meningkatkan kompetensi dan kualifikasi untuk dapat melaksanakan kegiatan dan program pengabdian kepada masyarakat
d. Pelaksana pengabdian kepada masyarakat meningkatkan kompetensi dan kualifikasi untuk dapat memperoleh hubungan kerjasama dan hibah serta dukungan dana untuk pengabdian kepada masyarakat
4.5.6. Indikator Pencapaian
a. Pelaksana pengabdian kepada masyarakat memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi tertentu seperti yang telah ditetapkan KetuaStikes Pamentas, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
b. Meningkatnya perolehan hubungan kerjasama dan hibah serta dukungan dana untuk pengabdian kepada masyarakat
4.5.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
a. KetuaStikes Pamentas
b. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
c. Dosen
4.5.8. Referensi
a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
d. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
e. Rencana Induk/Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas
f. Pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat Stikes Pamentas
4.6. STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
4.6.1. Pengertian/Definisi
a. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat
b. Sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas perguruan tinggi yang digunakan untuk:
1) memfasilitasi pengabdian kepada masyarakat paling sedikit yang terkait dengan penerapan bidang ilmu dari program studi yang dikelola perguruan tinggi dan area sasaran kegiatan;
2) proses pembelajaran; dan
3) kegiatan penelitian.
c. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan
4.6.2. Rasionale
Stikes Pamentas memiliki sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja; dan sarana teknologi informasi dan komunikasi. Untuk menjamin terlaksananya kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara efektif dan efisien sebagai salah satu dharma dari Tridharma Perguruan Tinggi Stikes Pamentas menetapkan Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat.
4.6.3. Pernyataan Isi Standar
a. Stikes Pamentas harus menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pengabdian kepada masyarakat
b. Pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus mempertimbangkan kebutuhan, keamanan, dan keefektifan penggunaan
c. Civitas akademika dapat menggunakan fasilitas di kampus seperti laboratorium, perpustakaan serta sarana dan prasarana lainnya untuk kepentingan pengabdian kepada masyarakat
4.6.4. Hubungan Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat memiliki keterkaitan dengan Rencana Strategis Stikes Pamentas, Rencana Induk/Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas, Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas, Manual Prosedur, dan Formulir yang terkait dengan sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat
4.6.5. Strategi Pencapaian
a. KetuaStikes Pamentas, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menyusun rencana penyediaan serta pengembangan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pengabdian kepada masyarakat
b. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat mengajukan anggaran untuk penyediaan serta pengembangan arana dan prasarana yang mendukung kegiatan pengabdian kepada masyarakat
c. KetuaStikes Pamentas dan Biro Administrasi Umum melakukan pengawasan dalam penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan.
d. Biro Administrasi Umum melakukan pemeliharaan secara berkala terhadap fasilitas sarana dan prasarana untuk mendukung proses kegiatan pengabdian kepada masyarakat
4.6.6. Indikator Pencapaian
a. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung pengabdian kepada masyarakat dengan jumlah yang memadai dengan kualitas yang baik
b. Tersedianya fasilitas Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) yang baik dan memadai untuk mendukung pengabdian kepada masyarakat
4.6.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
a. KetuaStikes Pamentas
b. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
c. Kepala Biro Administrasi Umum
d. Dosen
4.6.8. Referensi
a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
d. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
e. Rencana Strategis Stikes Pamentas
f. Rencana Induk/Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas
4.7. STANDAR PENGELOLAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
4.7.1. Pengertian/Definisi
a. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
b. Pengelolaan pengabdian kepada masyarakat Stikes Pamentas Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang bertugas untuk mengelola pengabdian kepada masyarakat
4.7.2. Rasionale
Pengelolaan pengabdian kepada masyarakat meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantuan dan evaluasi, serta pelaporan yang paling sedikit terdiri atas:
1) perencanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
2) panduan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
3) program pengabdian kepada masyarakat yang relevan dan sesuai dengan RIP Stikes Pamentas
4) pengadministrasian dan pengelolaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan hasilnya;
5) panduan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
6) pelatihan peningkatan kemampuan pelaksana untuk menjalankan pengabdian kepada masyarakat, publikasi dan kepemilikan hak kekayaan intelektual; dan
7) penyebarluasan hasil pengabdian kepada masyarakat
Untuk mencapai visi, misi dan tujuannya Stikes Pamentas memerlukan Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat dalam melaksanakan dharma ketiga dari Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat.
4.7.3. Pernyataan Isi Standar
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat memiliki kewajiban:
1) menyusun dan mengembangkan rencana program pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Rencana Induk/Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas;
2) Menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
3) memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
4) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
5) melakukan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat;
6) memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat;
7) memberikan penghargaan kepada pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang berprestasi;
8) mendayagunakan sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat pada lembaga lain melalui kerja sama;
9) melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat; dan
10) menyusun laporan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dikelolanya.
b. Stikes Pamentas memiliki kewajiban:
1) memiliki rencana strategis pengabdian kepada masyarakat yang merupakan bagian dari Rencana Induk/Strategis Stikes Pamentas;
2) menyusun kriteria dan prosedur penilaian pengabdian kepada masyarakat paling sedikit menyangkut aspek hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa;
3) menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam menjalankan program pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan;
4) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat;
5) memiliki panduan tentang kriteria pelaksana pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses pengabdian kepada masyarakat;
6) mendayagunakan sarana dan prasarana pada lembaga lain melalui kerja sama pengabdian kepada masyarakat;
7) melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat; dan
8) menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam menyelenggarakan program pengabdian kepada masyarakat paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.
4.7.4. Hubungan Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat memiliki keterkaitan dengan Rencana Induk/Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas, Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas, Manual Prosedur, dan Formulir yang terkait dengan pengelolaan pengabdian kepada masyarakat
4.7.5. Strategi Pencapaian
a. Membuat struktur organisasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang menggambarkan fungsi dan pertanggungjawaban yang jelas
b. Mendokumentasikan setiap kegiatan pengabdian kepada masyarakat
c. Menyelenggarakan berbagai pelatihan, seminar dan lokakarya untuk mendiseminasikan hasil pengabdian kepada masyarakat
d. Menjalin kerjasama secara lokal, nasional maupun internasional terkait pengabdian kepada masyarakat
4.7.6. Indikator Pencapaian
a. Adanya kesesuaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan Rencana Induk/Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas
b. Adanya jabaran tugas dan tanggung jawab yang jelas dari struktur organisasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
c. Adanya laporan pertanggungjawaban yang baik dari pengelolaan pengabdian kepada masyarakat oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
d. Adanya pusat dokumentasi kegiatan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang mudah diakses
4.7.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
a. KetuaStikes Pamentas
b. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
4.7.8. Referensi
a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
d. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
e. Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas
f. Rencana Strategis Stikes Pamentas
g. Rencana Induk/Strategis Pengabdian Kepada Masyarakat Stikes Pamentas
4.8. STANDAR PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
4.8.1. Pengertian/Definisi
a. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat
b. Stikes Pamentas wajib menyediakan dana internal untuk pengabdian kepada masyarakat
c. Selain dari dana internal Stikes Pamentas, pendanaan pengabdian kepada masyarakat dapat bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat
d. Pendanaan pengabdian kepada masyarakat digunakan untuk membiayai:
1) perencanaan pengabdian kepada masyarakat;
2) pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
3) pengendalian pengabdian kepada masyarakat;
4) pemantauan dan evaluasi pengabdian kepada masyarakat;
5) pelaporan pengabdian kepada masyarakat; dan
6) diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat.
e. Mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat diatur oleh KetuaStikes Pamentas
4.8.2. Rasionale
Dalam penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat, masalah pendanaan dan pembiayaan turut menentukan kinerja Stikes Pamentas dalam menjamin dan memperoleh hasil pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas. Stikes Pamentas berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menjamin terlaksanyanya pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu dharma dari Tridharma Perguruan Tinggi. Pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat di Stikes Pamentas dijalankan dan bersumber dari:
a. dana pemerintah;
b. dana internal Stikes Pamentas;
c. dana kerjasama penelitian dengan lembaga lain baik dalam maupun luar negeri;
d. dana masyarakat, donasi, dan dana lain yang tidak mengikat.
Ketentuan tentang mekanisme dan akuntabilitas pendanaan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan kebijakan dan regulasi Stikes Pamentas. Dengan demikian Stikes Pamentas membutuhkan Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat.
4.8.3. Pernyataan Isi Standar
a. Stikes Pamentas wajib menyediakan dana pengelolaan pengabdian kepada masyarakat
b. Dana pengelolaan pengabdian kepada masyarakat digunakan untuk membiayai:
1) manajemen penelitian yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat
2) peningkatan kapasitas pelaksana pengabdian kepada masyarakat
4.8.4. Hubungan Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian memiliki keterkaitan dengan Rencana Induk/Strategis Pengabdian kepada Masyarakat Stikes Pamentas, Pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat Stikes Pamentas, Manual Prosedur, dan Formulir yang terkait dengan pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat
4.8.5. Strategi Pencapaian
a. KetuaStikes Pamentas dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menetapkan pedoman pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat
b. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menginformasikan pedoman pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat kepada civitas akademika Stikes Pamentas
c. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dan peneliti mengikuti prosedur pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat yang telah ditetapkan
4.8.6. Indikator Pencapaian
a. Teralokasikannya dana internal Stikes Pamentas untuk pengabdian kepada masyarakat
b. Rata-rata dana yang diperoleh dalam rangka pelayanan/pengabdian kepada masyarakat setidaknya Rp. 2.000.000,- (per dosen tetap per tahun)
c. Persentase penggunaan dana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat setidaknya 10% total pemasukan dana
4.8.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
a. KetuaStikes Pamentas
b. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
4.8.8. Referensi
a. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
d. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
e. Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas
f. Rencana Strategis Stikes Pamentas
g. Rencana Induk/Strategis Pengabdian Kepada Masyarakat Stikes Pamentas
BAB V
STANDAR TAMBAHAN
STIKES PAMENTAS
M Informasi
5.1. STANDAR VISI MISI TUJUAN DAN SASARAN
5.1.1. Pengertian/Definisi
a. Visi adalah pernyataan tertulis tentang cita–cita yang ingin dicapai dengan keberadaannya.
b. Misi adalah pernyataan tertulis tentang kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai visi organisasi.
c. Tujuan dan sasaran pernyataan tertulis tentang kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai visi dan misi organisasi
d. Sosialisasi Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran adalah kegiatan atau proses yang dilaksanakan dalam rangka sosialisasi Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Stikes Pamentas
5.1.2. Rasionale
Standar ini adalah acuan keunggulan mutu penyelenggaraan dan strategi program studi untuk meraih masa depan. Strategi dan upaya pewujudannya, difahami dan didukung dengan penuh komitmen serta partisipasi yang baik oleh seluruh pemangku kepentingannya. Seluruh rumusan yang ada mudah difahami, dijabarkan secara logis, sekuen dan pengaturan langkah-langkahnya mengikuti alur fikir (logika) yang secara akademik wajar. Strategi yang dirumuskan didasari analisis kondisi yang komprehensif, menggunakan metode dan instrumen yang sahih dan andal, sehingga menghasilkan landasan langkah-langkah pelaksanaan dan kinerja yang urut-urutannya sistematis, saling berkontribusi dan berkesinambungan. Kesuksesan di salah satu sub-sistem berkontribusi dan ditindaklanjuti oleh sub-sistem yang seharusnya menindaklanjuti. Strategi serta keberhasilan pelaksanaannya diukur dengan ukuran-ukuran yang mudah difahami seluruh pemangku kepentingan, sehingga visi yang diajukan benar-benar visi, bukan mimpi dan hiasan (“platitude”). Keberhasilan pelaksanaan misi menjadi cerminan pewujudan visi. Keberhasilan pencapaian tujuan dengan sasaran yang memenuhi syarat rumusan yang baik, menjadi cerminan keterlaksanaan misi dan strategi dengan baik. Dengan demikian, rumusan visi, misi, tujuan dan strategi merupakan satu kesatuan wujud cerminan integritas yang terintegrasi dari program studi dan perguruan tinggi yang bersangkutan.
5.1.3. Pernyataan Isi Standar
Pimpinan perguruan tinggi harus menetapkan visi, misi, tujuan dan sasaran prodi sebagai acuan acuan keunggulan mutu penyelenggaraan dan strategi program studi pada tahun 2037
5.1.4. Hubungan Standar Sistem Informasi dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Visi Misi Tujuan dan Sasaran memiliki keterkaitan dengan Statuta Stikes Pamentas, Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas, Rencana Strategis Stikes Pamentas, Manual Prosedur
5.1.5. Strategi Pencapaian
1. Melakukan evaluasi diri melalui analisis SWOT secara internal dan eksternal
2. Melaksanakan rapat kerja institusi untuk merumuskan visi, misi, tujuan dan sasaran institusi.
3. Pembahasan bersama dengan program studi, dan pengurus yayasan untuk mendapatkan masukan dan wawasan lain.
4. Melakukan loka karya dengar pendapat dari alumni, stakeholder dari rumah sakit dan institusi pelayanan kesehatan, wakil masyarakat, perwakilan mahasiswa, pemerintah daerah dan organisasi profesi
5. Pembahasan akhir untuk finalisasi dan menghasilkan visi, misi, tujuan dan sasaran institusi sekaligus menjadi visi misi Program Studi Stikes Pamentas.
5.1.6. Indikator Pencapaian
Tersusunnya visi, misi, tujuan dan sasaran prodi
5.1.7. Pihak yang Terlibat Dalam Pemenuhan Standar
1. Ketua Stikes Pamentas
2. Wakil Ketua I, II, III
3. Ketua Program Studi
5.1.8. Referensi
b. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
d. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
e. Permendikbud No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
f. Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas
g. Rencana Strategis Stikes Pamentas
5.2. STANDAR TATA PAMONG
5.2.1. Pengertian/Definisi
Tata Pamong merupakan sistem yang berperan dalam meningkatkan efektifitas pemimpin dalam pengembangan kebijakan, pengelolaan, pengambilan keputusan dan penjaminan mutu berjalan efektif baik di tingkat program studi, dan Stikes.
5.2.2. Rasionale
suatu cara yang akan menjadikan pimpinan itu kuat dan visioner, sehingga sistem pengelolaan dan penjaminan mutu berjalan secara efektif. Fokus dari tata pamong sendiri adalah bagaimana kebijakan dan strategi mampu disusun dan diterapkan sehingga memungkinkan terwujudnya pengelolaan perguruan tinggi yang baik.
5.2.3. Pernyataan Isi Standar
a. Stikes Pamentas (A) harus menerapkan sistem pengelolaan pendidikan tinggi (B) yang berorientasi pada prinsip pengelolaan perguruan tinggi (C) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia selama menjalankan fungsinya (D).
b. Ketua Stikes (A) harus membentuk sistem administrasi pengelolaan pendidikan tinggi (B) berasaskan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas dalam upaya mewujudkan visi, melaksanakan misi, tujuan dan sasaran (C) sesuai dengan fakta integritas universitas (D).
c. Stikes Pamentas dan Fungsionaris (A) harus memastikan tata pamong dijalankan dengan baik dimulai dari sistem pengelolaan fungsional (B) yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengembangan staf, pengarahan, pengawasan, monitoring dan evaluasi (C) yang diperuntukkan bagi sumber daya pendidikan tinggi agar tercapai penyelenggaraan tri darma perguruan tinggi (D).
5.2.4. Hubungan Standar Sistem Informasi dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Tata Pamong memiliki keterkaitan dengan Statuta Stikes Pamentas, Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas, Rencana Strategis Stikes Pamentas, Manual Prosedur
5.2.5. Strategi Pencapaian
a) Menjalankankan fungsi manajemen yaitu, planning, organizing, staffing, leading, dan controlling.
b) Menjalankan tatakelola perguruan tinggi secara:
a. Instruktif, yaitu membuat keputusan yang kemudian didelegasikan kepada bawahan;
b. Koordinatif, yaitu keputusan dibuat berdasarkan rapat bersama;
c. Otomatis, yaitu memberikan otoritas kepada bidang/unit untuk melakukan dan memutuskan atas pertimbangan sendiri setelah melakukan analisa;
d. Konsultatif, yaitu berkoordinasi dengan berbagai bidang dan stakeholder;
c) Tata pamong menjamin terwujudnya visi, terlaksananya misi, tercapainya tujuan, berhasilnya strategi pencapaian sasaran yang digunakan, secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil.
d) Penanggung jawab yang melaksanakan kebijakan umum, mempunyai wewenang menetapkan peraturan, norma, dan standar penyelenggaran tridarma.
e) Tata pamong dijalankan dengan menciptakan budaya organisasi yang dilaksanakan dalam bentuk tegaknya aturan, etika dosen, etika mahasiswa, etika karyawan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan studio) yang diformulasikan oleh Stikes, kemudian dilakukan sosialisasi, dilaksanakan oleh semua unsur internal,dievaluasi pelaksanaannya, dan dipantau dengan peraturan dan prosedur yang jelas.
f) Menyusun dan menetapkan penjaminan mutu internal, input, proses, dan output dengan mekanisme kerja yang efektif, serta diterapkan dengan jelas pada tingkat program studi. Mekanisme penjaminan mutu harus menjamin adanya kesepakatan, pengawasan dan peninjauan secara periodik untuk setiap kegiatan, dengan standar dan instrumen yang sahih dan handal.
5.2.6. Indikator Pencapaian
a. Terlaksananya fungsi Manajemen (planning, organizing, staffing, leading, controlling) di setiap unit kerja Stikes Pamentas
b. Tersedianya dokumen pedoman dan prosedur pelayanan kegiatan pendidikan tinggi di setiap unit kerja Stikes Pamentas
c. Tercapainya visi misi Stikes Pamentas
d. Tersedianya pedoman dan kebijakan terkait tata pamong
e. Terlaksananya pengelolaan administrasi pendidikan tinggi di Stikes Pamentas
f. Terwujudnya budaya organisasi perguruan tinggi meliputi aturan, etika dosen, etika mahasiswa, etika karyawan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan
g. Tersedianya dokumen pedoman penjaminan mutu internal terkait tata pamong meliputi input, proses, dan output.
5.2.7. Pihak yang Terlibat Dalam Pemenuhan Standar
1. Ketua Stikes
2. Wakil Ketua I, II, III
3. Ketua Program Studi
4. Dosen Pembimbing Akademik
5. Mahasiswa
5.2.8. Referensi
1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
2. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
3. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
4. Permendikbud No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
5. Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas
6. Rencana Strategis Stikes Pamentas
5.3. STANDAR MAHASISWA DAN ALUMNI
5.3.1. Pengertian/Definisi
Di dalam UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi. Mahasiswa merupakan bagian generasi muda bangsa yang membutuhkan pengembangan fisik, potensi, kepribadian, dan karakter sebagai calon sumber daya manusia produktif atau pemimpin yang berkualitas di masa datang. Sebagai peserta didik, mahasiswa memerlukan bimbingan selama proses pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan oleh tujuan pendidikan nasional. Pembimbingan kemahasiswaan pada dasarnya merupakan pembimbingan pembelajaran agar potensi yang dimiliki oleh mahasiswa dapat berkembang maksimal untuk membentuk kompetensi yang berguna dalam kehidupannya.
Alumni adalah lulusan dari Program Studi D-III Kebidanan, S-1 Ilmu Keperawatan dan Profesi Ners yang bergabung di bawah ikatan alumni Stikes Pamentas dan ikatan alumni setiap Program Studi.
5.3.2. Rasionale
Untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan Stikes Pamentas pada tahun 2037 dimana mahasiswa merupakan bagian generasi muda bangsa yang membutuhkan pengembangan fisik, potensi, kepribadian, dan karakter sebagai calon sumber daya manusia produktif atau pemimpin yang berkualitas di masa datang. Alumni adalah lulusan dari Program Studi D-III Kebidanan, S-1 Ilmu Keperawatan dan Profesi Ners yang bergabung di bawah ikatan alumni Stikes Pamentas dan ikatan alumni setiap Program Studi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma
5.3.3. Pernyataan Isi Standar
1. Mahasiswa sebagai input
2. Penilaian
3. Dukungan terhadap mahasiswa
4. Kinerja mahasiswa
5. Program kegiatan ilmiah mahasiswa
6. Program kegiatan softskill mahasiswa meliputi: seni, olah raga, kreativitas, kewirausahaan dan kepemimpinan
5.3.4. Hubungan Standar Sistem Informasi dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Mahasiswa dan Alumni memiliki keterkaitan dengan Statuta Stikes Pamentas, Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas, Rencana Strategis Stikes Pamentas, Manual Prosedur
5.3.5. Strategi Pencapaian
1. Mendorong dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi mahasiswa dan alumni untuk melakukan pengabdian pada masyarakat dan kerjasama
2. Membuat Ikatan Alumni Stikes Pamentas
3. Menyelenggarakan supervisi kegiatan mahasiswa dan alumni.
4. Membuat pedoman yang mengatur pelaksanaan kegiatan mahasiswa dan alumni
5.3.6. Indikator Pencapaian
1. Lulus seleksi masuk ( 1:6)
2. Terdaftar sebagai mahasiswa
3. Tersedia dokumen kebijakan penilaian mahasiswa
4. Tersedia Sistem penilaian terstruktur dan terjadwal
5. Hasil penilaian proses pembelajaran digunakan sebagai umpan balik
6. Nilai akhir diumumkan di website dan SIAkad Stikes Pamentas
7. Adanya kemudahan informasi bagi mahasiswa
8. Tersedia pembimbing kegiatan akademik dan non akademik bagi mahasiswa
9. Tersedia program unggulan dan beasiswa
10 Tersedia unit pelayanan mahasiswa dengan fasilitasnya
11. Tersedia penghargaan bagi mahasiswa berbakat dan berprestasi
12. Tersedia bimbingan konseling bagi mahasiswa
13. Tersedia ketentuan tentang masa studi mahasiswa terdapat dalam buku peraturan akademik
14. Peringkat prestasi akademik mahasiswa sesuai dengan peraturan akademik (Dengan pujian, Sangat memuaskan dan Memuaskan)
15. IPK dan kriterianya tercantum dalam buku pedoman
16. Peringkat prestasi mahasiswa non akademik tercantum dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)
17. Organisasi kemahasiswaan yang berbasis kegiatan ilmiah difasilitasi oleh Stikes Pamentas
18. Ada kompetisi ilmiah yang rutin diadakan di tingkat Sekolah Tinggi dan program studi untuk seleksi mengikuti kegiatan nasional dan internasional
19. Organisasi kemahasiswaan yang berbasis seni, olahraga, kreativitas, kewirausahaan dan kepemimpinan difasilitasi oleh Stikes Pamentas
20. Ada kompetisi seni, olah raga, kreativitas dan kepemimpinan yang rutin diadakan di tingkat Sekolah Tinggi dan program studi untuk seleksi mengikuti kegiatan Nasional dan Internasional
5.3.7. Pihak yang Terlibat Dalam Pemenuhan Standar
1. Ketua Stikes
2. Wakil Ketua III
3. Ketua Program Studi
4. Dosen
5. Mahasiswa
6. Alumni
5.3.8. Referensi
1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
2. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
3. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
4. Permendikbud No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
5. Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas
6. Rencana Strategis Stikes Pamentas
5.4. STANDAR SUASANA AKADEMIK
5.4.1. Pengertian/Definisi
Suasana akademik adalah suasana yang mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi kegiatan akademik, interaksi antara dosen dan mahasiswa, antara sesama mahasiswa, maupun antara sesama dosen untuk mengoptimalkan proses pembelajaran
5.4.2. Rasionale
Suasana akademik, seperti halnya komponen – komponen masukan dan proses lainnya, merukan komponen yang akan memberikan pengaruh signifikan didalam menghasilkan kualitas keluaran (lulusan dan lainnya). Suasana akademik bukan merupakan komponen fisik yang memiliki dimensi yang bisa diukur dengan suatu tolok ukur yang jelas, namun suasana akademik yang berkualitas akan dapat dikenali dan dirasakan. Suasana akademik mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi kegiatan akademik, interaksi antara dosen dan mahasiswa, antara sesama mahasiswa maupun sesama dosen untuk mengoptimalkan proses pembelajaran. Dengan pertimbangan hal-hal tersebut maka Stikes Pamentasmelalui SPMI menetapkan standar suasana akademik yang akan menjadi pedoman dan tolok ukur bagi Ketua Stikes, Ketua Program Studi, dan Dosen yang semuanya bertanggung jawab dalam menciptakan suasana akademik yang kondusi
5.4.3. Pernyataan Isi Standar
1. Dosen dan tenaga kependidikan harus berusaha maksimal untuk menciptakan lingkungan sosial yang kondusif untuk terciptanya atmosfer akademik.
2. Dosen dan tenaga kependidikan harus berusaha maksimal untuk memberikan lingkungan psikologis kepada mahasiswa, sehingga mendukung proses pembelajaran.
3. Dosen harus berusaha maksimal untuk mengembangkan intelektualitas, sikap, dan perilaku mahasiswa
4. Kegiatan penelitian yang dilakukan Dosen harus melibatkan mahasiswa.
5. Mahasiswa seharusnya diberi kesempatan untuk mempublikasikan karya ilmiah melalui media ilmiah
6. Mahasiswa seharusnya diberi kemudahan untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan ilmu pengetahuan, baik melalui perpustakaan (jumlah buku dan judul yang memadai, jam pelayanan yang cukup, sistem penelusuran judul elektronik) maupun melalui media elektronik (internet).
7. Mahasiswa seharusnya diberi kesempatan untuk melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler (kunjungan lapangan) yang mampu meningkatkan pemahaman terhadap materi perkuliahan yang diberikan (khususnya untuk mata kuliah keahlian) dan mendorong mereka untuk menghasilkan karya ilmiah.
8. Kegiatan seminar, diskusi kelompok harus dilakukan secara berkala bagi dosen maupun mahasiswa.
5.4.4. Hubungan Standar Sistem Informasi dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Suasana Akademik memiliki keterkaitan dengan Statuta Stikes Pamentas, Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas, Rencana Strategis Stikes Pamentas, Manual Prosedur
5.4.5. Strategi Pencapaian
1. Pimpinan Sekolah Tinggi menyelenggarakan tersedianya sarana dan prasarana pendukung suasana akademik yang kondusif di lingkungan Sekolah Tinggi.
2. Ketua Program Studi menyelenggarakan koordinasi dengan dosen dan perwakilan mahasiswa untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan pendukung suasana akademik yang kondusif ditingkat program studi.
5.4.6. Indikator Pencapaian
1. Jumlah karya ilmiah dosen dan mahasiswa meningkat.
2. Jumlah kegiatan seminar meningkat.
3. Jumlah kegiatan dan jumlah mahasiswa yang terlibat dalam penelitian maupun pengabdian semakin meningkat.
4. Sarana prasarana pedukung meningkat
5.4.7. Pihak yang Terlibat Dalam Pemenuhan Standar
1. Ketua Stikes
2. Wakil Ketua
3. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
4. Ketua Program Studi
5. Ketua Unit Penjamin Mutu
5.4.8. Referensi
1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
2. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
3. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
4. Permendikbud No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
5. Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas
6. Rencana Strategis Stikes Pamentas
7. SK Ketua Yayasan Retno Dumilah No. 2704/SK/YPKDW/XII/2014 tentang Pengangkatan Ketua Stikes Faahtir Husada masa bhakti 2014 – 2018.
5.5. STANDAR SISTIM INFORMASI
5.5.1. Pengertian/Definisi
Sistem Informasi Manajemen (SIM) perguruan tinggi antara lain adalah :
a. SIM Akademik
b. SIM Sumberdaya Manusia
c. SIM Keuangan
d. SIM Sarana dan Prasarana
e. SIM Kemahasiswaan dan Alumni
f. SIM Perpustakaan
5.5.2. Rasionale
Sistem informasi manajemen yang terpadu menjadi kebutuhan yang mutlak dan harus dipenuhi oleh suatu Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi wajib memiliki sistem informasi yang dapat dimanfaatkan untuk komunikasi internal dan eksternal kampus serta akses bagi mahasiswa dan dosen terhadap sumber-sumber informasi ilmiah. Sistem informasi yang dimiliki berupa basis data dan informasi yang minimal mencakup keuangan, asset, sarana dan prasarana, administrasi akademik, profil mahasiswa dan lulusan, tenaga pendidk dan kependidikan (SDM). Sistem informasi manajemen yang baik akan memudahkan pengambilan keputusan yang tepat dan baik pula. Untuk menjamin kinerja institusi yang baik, efektif dan efisien Stikes Pamentas merasa perlu menyusun Standar Sistem Informasi.
5.5.3. Pernyataan Isi Standar
a. Stikes Pamentas memiliki blue print tentang pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan sistem informasi yang lengkap dan perangkat pendukungnya
b. Stikes Pamentas memiliki sistem pendukung pengambilan keputusan yang efektif dan obyektif
c. Stikes Pamentas Memiliki Dan Menerapkan Sistem Informasi Untuk Semua Bidang yang efektif dan efisien serta menyediakan fasilitas informasi yang memadai dan mudah diakses
d. Stikes Pamentas memiliki SIM keuangan, asset, administrasi akademik, profil mahasiswa dan lulusan, serta SDM
e. Memiliki sistem informasi yang dimanfaatkan untuk komunikasi internal dan eksternal kampus serta akses bagi mahasiswa dan dosen terhadap sumber-sumber informasi ilmiah
f. Stikes Pamentas memiliki kapasitas bandwidth per mahasiswa
g. Stikes Pamentas memiliki sistem perekaman data dan informasi yang efisien dan efektif
h. Stikes Pamentas memiliki dan menerapkan jaringan lokal (Local Area Network-LAN) dan jaringan internet (Wide Area Network)
5.5.4. Hubungan Standar Sistem Informasi dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Sistem Informasi memiliki keterkaitan dengan Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas, Rencana Strategis Stikes Pamentas, Manual Prosedur, dan Formulir terkait sistem informasi
5.5.5. Strategi Pencapaian
a. Ketua Stikes Pamentas, Biro Administrasi Umum, dan Biro Manajemen Sistem Informasi merencanakan dan menyelenggarakan tersedianya sarana dan prasarana sistem informasi Stikes Pamentas
b. Biro Manajemen Sistem Informasi mengelola sistem informasi serta sistem perekaman data dan informasi
c. Ketua Stikes Pamentas, Kepala Lembaga/Unit mengimplementasikan SIM keuangan, asset, administrasi akademik, profil mahasiswa dan lulusan, serta SDM
5.5.6. Indikator Pencapaian
a. Stikes Pamentas memiliki blue print yang jelas tentang pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan sistem informasi
b. Stikes Pamentas Memiliki sarana dan prasarana pendukung sistem informasi yang memadai
c. Ketua Stikes Pamentas, Biro Manajemen Sistem Informasi, Kepala Lembaga/Unit memiliki sistem aliran data dan otoritas akses data
e. Ketua Stikes Pamentas dapat melakukan proses pengambilan keputusan melalui pengolahan informasi past experiences, mensimulasi, dan mengevaluasi alternatif keputusan yang akan diambil sehingga efektif dan obyektif
f. Adanya basis dan informasi yang terdapat dalam sistem informasi Stikes Pamentas yang mencakup: administrasi akademik, profil mahasiswa dan lulusan, SDM, asset (sarana dan prasarana), keuangan, dan sistem pembelajaran
g. Sistem informasi yang dikembangkan telah dimanfaatkan untuk komunikasi internal dan eksternal kampus serta akses bagi mahasiswa dan dosen terhadap sumber informasi ilmiah minimal meliputi: website Unsri, fasilitas internet, email dosen dan mahasiswa menggunakan @Stikes Pamentas.ac.id, jaringan lokal dan nirkabel
h. Stikes Pamentas memiliki kapasitas bandwidth per mahasiswa yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Stikes Pamentas
i. Adanya bukti tentang sistem perekaman data dan informasi yang mudah dilacak dan digunakan secara efektif dan efisien untuk memberikan peringatan dini agar segera dilakukan tindakan perbaikan
5.5.7. Pihak yang Terlibat Dalam Pemenuhan Standar
a. Ketua Stikes Pamentas
b. Kepala Biro Manajemen Sistem Informasi
c. Ketua Unit dan Lembaga
5.5.8. Referensi
h. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
i. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
j. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
k. Permendikbud No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
l. Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas
m. Rencana Strategis Stikes Pamentas
5.6. STANDAR KERJASAMA
5.6.1. Pengertian/Definisi
a. Standar kerjasama Stikes Pamentas adalah kriteria minimal tentang kerjasama yang dilakukan Stikes Pamentas dengan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri
b. Kerjasama merupakan upaya bersama mendukung dan saling mendukung serta saling menguatkan sehingga dicapai sinergi yang baik
c. Kerjasama yang baik adalah kerjasama yang mutualistik atau saling menguntungkan
5.6.2. Rasionale
Kerjasama dalam berbagai bidang perlu dilakukan oleh Stikes Pamentas untuk memperkuat dan memperkaya institusi. Permendikbud No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi mengatur terlaksananya kerjasama yang sinergis dan mutualistik untuk meningkatkan kinerja Perguruan Tinggi. Untuk itu, KetuaStikes Pamentas melakukan kerjasama secara kelembagaan berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, memperhatikan baik hukum nasional maupun hukum internasional, tidak mengganggu kebijakan pembangunan bangsa, pertahanan dan keamanan nasional. Mengingat pentingnya kerjasama bagi Stikes Pamentas, maka disusunlah Standar Kerjasama untuk dapat memperkuat dan memperkaya Stikes Pamentas sebagai sebuah institusi pendidikan tinggi.
5.6.3. Pernyataan Isi Standar
a. Stikes Pamentas menyelenggarakan kerjasama dengan sektor swasta maupun lembaga pemerintah baik skala regional, nasional maupun internasional
b. Penyelenggaraan kerjasama Stikes Pamentas berada di bawah tanggungjawab dan koordinasi KetuaStikes Pamentas Bidang Pengembangan dan Kerjasama
c. Penyelenggaraan kerjasama antara Lembaga, Fakultas, dan Jurusan/Program Studi di lingkungan Stikes Pamentas dikoordinasikan di Stikes Pamentas
d. Stikes Pamentas membentuk Kantor Internasional sebagai unit pelaksana kerjasama internasional Stikes Pamentas
e. Kerjasama bertujuan untuk:
1) mendayagunakan sumberdaya yang dimiliki oleh Stikes Pamentas serta meningkatkan kinerja seluruh unit dan lembaga
2) menyediakan akses bagi tenaga dosen untuk dapat mengembangkan diri
3) mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
4) meningkatkan citra Stikes Pamentas
5) menyediakan akses bagi mahasiswa untuk berlatih/praktik
6) menciptakan peluang dan akses bagi mahasiswa/lulusan dalam mendapatkan lapangan kerja
7) menciptakan revenue generating activity
f. Kerjasama dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
1) kontrak manajemen
2) program kembaran (twinning program)
3) program ganda (dual degree)
4) penelitian
5) pengabdian kepada masyarakat
6) tukar menukar dosen dan/atau mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik
7) pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik
8) program pemindahan kredit (transfer of credits),
9) penerbitan bersama karya ilmiah
10) penyelenggaraan bersama pertemuan ilmiah atau kegiatan ilmiah lain
11) lain-lain yang dianggap perlu
5.6.4. Hubungan Kerjasama dengan Dokumen Lain di Stikes Pamentas
Standar Kerjasama memiliki keterkaitan dengan Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas, Rencana Strategis Stikes Pamentas, Manual Prosedur, dan Formulir terkait kerjasama
5.6.5. Strategi Pencapaian
a. Ketua dan Wakil KetuaStikes Pamentas Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama merencanakan, memutuskan dan menyepakati kerjasama dalam dan luar negeri dalam bentuk dokumen nota kesepahaman (Memorandum of Understanding)/Perjanjian Kerjasama
5.6.6. Indikator Pencapaian
a. Meningkatnya kuantitas, kualitas dan jenis kerjasama di dalam dan luar negeri
b. Meningkatnya jumlah pihak yang terlibat dalam realisasi dan implementasi kerjasama di dalam dan luar negeri
5.6.7. Pihak yang Terlibat dalam Pemenuhan Standar
a. KetuaStikes Pamentas
b. Wakil KetuaStikes Pamentas Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama
c. Kepala Lembaga/Unit
d. Ketua Jurusan/Program Studi
5.6.8. Referensi
a. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
b. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
c. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
d. Permendikbud No. 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
e. Rencana Induk Pengembangan Stikes Pamentas
f. Rencana Strategis Stikes Pamentas
DAFTAR PUSTAKA
1. Permendikbud No. 14 Tahun 2014 Tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
2. Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
3. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
4. Peraturan Pemerintah RI No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
5. Peraturan Pemerintah RI No.66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
6. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Tahun 2014, Direktorat Pembelajaran, Dirjen Dikti, Kemdikbud.
7. Undang-undang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Tinggi Nasional. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
8. Undang-undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Jakarta, Februari 2018
DISAHKAN OLEH,
KETUA STIKES PAMENTAS
Ns. Hendrawati, S.Kep., S.K.M., M.Kes.
MENGETAHUI
KETUA YAYASAN RETNO DUMILAH
Dr. Manfanluthy Hakim, Sp. S (K)
